• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Satpam di Tuban

Ilustrasi Satpam di Tuban Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur. dok. pexels

Kenal Lewat Sosmed, Satpam di Tuban Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
4 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – MN (25), seorang Satpam di Tuban diduga setubuhi anak di bawah umur. Pelaku awalnya saling kenal melalui Sosial Media (Sosmed) sebelum terjadi tindak asusila tersebut.

Polres Tuban melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pun menangkap MN yang bertugas di perusahaan tambang semen berplat merah di Tuban. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di sebuah kamar kos di Tuban.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan yang diterima.

“Pelaku MN sudah kami amankan. Kejadian ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui aplikasi percakapan Telegram,” ujar Iptu Siswanto, Selasa (24/02/2026).

Aksi bermula saat keduanya saling berinteraksi secara daring. Pelaku kemudian melancarkan bujuk rayu dengan menjanjikan jajanan dan mengajak korban bertemu langsung sekitar pukul 15.00 WIB.

Namun, korban baru bisa menyanggupi pertemuan tersebut pada pukul 19.00 WIB di kawasan Manunggal.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban menuju sebuah kamar kos di wilayah pinggiran kota dengan menggunakan sepeda motor masing-masing.

Di lokasi tersebut, pelaku berusaha meyakinkan korban bahwa tidak akan terjadi hal buruk. Namun, setelah berada di dalam kamar, pelaku justru melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita tiga unit ponsel sebagai barang bukti utama untuk menelusuri jejak komunikasi keduanya. Dari hasil pengembangan, muncul dugaan bahwa pelaku juga melakukan upaya bujuk rayu serupa terhadap beberapa perempuan lainnya melalui platform digital.

“Tim Opsnal PPA langsung mendatangi TKP, melakukan olah tempat kejadian, menganalisis barang bukti, hingga akhirnya menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuh Siswanto.

Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Polres Tuban mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial.

“Kami meminta para remaja untuk tidak mudah percaya dan menghindari pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi chatting tanpa pendampingan orang dewasa. Hal ini sangat penting guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Mochamad Abdurrochim

Editor: Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
limbah berbahaya

Clean Up Ratusan Ton Limbah Berbahaya di Mojokerto Rampung

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID