• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Selebgram Surabaya.

Selebgram Surabaya Vinna Natalia divonis saat menjalani sidang di PN Surabaya (foto: M. Khaesar/Tugu Jatim)

Selebgram Surabaya Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara, Tolak Rujuk usai Terima Kompensasi Rp2 M Kasus KDRT Suami

Dwi Linda by Dwi Linda
3 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Selebgram Surabaya Vinna Natalia divonis bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/02/2026). Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam sidang di Ruang Tirta PN Surabaya dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Selebgram Surabaya Vinna Natalia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT psikis sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Baca Juga: Polres Malang Tangani 2.357 Kasus Sepanjang 2025, KDRT Masuk 6 Besar

“Menghukum terdakwa Vinna Natalia dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar Hakim Pujiono saat membacakan putusan, Kamis (26/02/2026).

Vonis tersebut conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat bulan.

Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa, Bangkit, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat niat jahat (mens rea) dari terdakwa Vinna Natalia, terutama karena mengingkari perjanjian damai melalui mekanisme restorative justice yang sebelumnya disepakati di Polrestabes Surabaya.

Hasil Pemeriksaan Psikiatri RS Bhayangkara Surabaya Kunci Penting

Perkara rumah tangga ini bermula dari laporan Vinna terhadap suaminya terkait dugaan KDRT. Kasus tersebut sempat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris.

Dalam perjanjian tersebut, Sena Sanjaya diwajibkan memberikan kompensasi berupa: uang sebesar Rp2 miliar, biaya hidup Rp75 juta per bulan, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar. Sebagai bagian dari kesepakatan, Vinna menyatakan akan mencabut gugatan cerai dan kembali ke keluarganya.

Namun, setelah menerima uang kompensasi Rp2 miliar dan biaya bulanan Rp75 juta, beberapa hari kemudian Vinna justru meninggalkan suami dan ketiga anaknya. Fakta transfer dana ke rekening terdakwa juga terungkap dalam persidangan.

Tidak lama setelah itu, pada 31 Oktober 2024, Vinna kembali mengajukan gugatan cerai. Sena yang berupaya mempertahankan rumah tangga disebut telah meminta bantuan pendeta dan bahkan menjemput Vinna di sebuah kafe di Sidoarjo dengan membawa ketiga anak mereka, berharap terdakwa bersedia pulang. Namun upaya tersebut ditolak.

Konflik berkepanjangan tersebut berdampak pada kondisi psikologis Sena. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya tertanggal 22 Februari 2025, korban dinyatakan mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat permasalahan rumah tangga yang dialaminya.

Baca Juga: Motif KDRT Suami di Jember Rantai Istri dan Pukul dengan Martil

Situasi memuncak saat dilakukan upaya perdamaian di kejaksaan. Dalam proses tersebut, terdakwa justru meminta tambahan uang sebesar Rp20 miliar sebagai syarat perdamaian lanjutan. Menurut majelis hakim, tindakan tersebut semakin memperkuat adanya niat jahat terdakwa.

“Terdakwa dalam keadaan sehat dan sadar saat memberikan keterangan serta membuat keputusan, mengetahui mana yang benar dan salah. Jika tidak berniat kembali kepada keluarga, tidak seharusnya membuat perjanjian dan meminta uang kompensasi,” kata Hakim Pujiono dalam pertimbangan putusannya.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya menjadi salah satu bukti penting yang menunjukkan adanya dampak psikis serius terhadap korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Khaesar

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniKasus KDRT selebgram SurabayaKota Surabaya hari iniSelebgram Surabaya KDRT suamiSurabaya
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Penukaran uang baru.

Simak! Jadwal dan Lokasi Lengkap Penukaran Uang Baru Periode 2 di Malang Raya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID