• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
bubuk peledak

Polisi menunjukan barang bukti bubuk peledak yang diamankan, Selasa (3/3/2026). (Foto: Khaesar/Tugujatim)

Dua Warga Sidoarjo Peracik Bubuk Peledak Ditangkap, Berusaha Buang Barang Bukti ke Sungai

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
3 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Dua warga Sidoarjo peracik bubuk peledak ditangkap Polda Jatim. Bahan peledak ilegal berupa bubuk petasan (mesiu) tersebut diracik secara rumahan sebelum dijualbelikan secara online.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengamankan dua tersangka dalam pengungkapan yang bermula dari laporan masyarakat.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi adanya transaksi bubuk petasan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Raya Menggal, Gayungan, Surabaya.

“Pada hari ini kami dari Polda Jawa Timur menyampaikan pengungkapan kasus peredaran dan penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu yang diracik secara ilegal dan dipasarkan melalui media sosial,” ujar Kombes Pol Jules, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan, bahan yang diedarkan bukan sekadar petasan biasa karena dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan ledakan berbahaya.

“Perlu kami tegaskan bahwa bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” tegasnya.

Polisi menetapkan dua tersangka, yakni MAJ (28), warga Sidoarjo, berperan membeli bahan kimia dari marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya menjadi bubuk mesiu di rumah. Sedangkan BAW (18), warga Sidoarjo, berperan menjual dan menawarkan bubuk mesiu melalui Facebook menggunakan akun bernama Bahar Agung.

Menurut Jules, MAJ juga menawarkan produknya melalui grup WhatsApp bernama “Huruhara”. “Motifnya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” ujarnya.

Saat mengetahui rekannya tertangkap, MAJ sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang bahan baku ke sungai di kawasan Merr, Surabaya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 kilogram bubuk petasan siap edar, 2 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp211 ribu.

“Hal ini membuktikan adanya proses produksi dan distribusi terstruktur meskipun dalam skala rumahan,” kata Jules.

Kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami tegaskan ini bukan pelanggaran ringan. Ini adalah tindak pidana serius, apalagi di tengah suasana bulan Ramadan,” ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: M. Khaesar

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita sidoarjoKabupaten SidoarjomerconPolda JatimSidoarjo
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
ngabuburit di rel kereta api

Warning KAI! Warga Mojokerto Diminta Tak Ngabuburit di Rel Kereta Api

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID