• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemuda di Pasuruan.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan yang dilakukan pemuda di Pasuruan berinisial MS, 19, terhadap anak di bawah umur saat konferensi pers pada Selasa (14/04/2026). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Pemuda di Pasuruan Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur dalam Kamar Kos, Ini Modusnya!

Dwi Linda by Dwi Linda
2 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Polisi menangkap seorang pemuda di Pasuruan berusia 19 tahun setelah diduga memperkosa anak di bawah umur di sebuah kamar kos-kosan.

Insiden pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin (16/03/2026), sekitar pukul 11.30 WIB, di sebuah kamar kos-kosan di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Kasus ini berhasil diungkap setelah ibu korban berinisial KA, 42, warga asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, membuat laporan ke Polres Pasuruan Kota pada 10 April 2026. Laporan tersebut kemudian ditanggapi oleh jajaran Polres Pasuruan Kota hingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Baca Juga: UIN Malang Keluarkan Mahasiswa Ngaku Perkosa Mahasiswi UB

Pelaku merupakan MS, 19, warga asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dari hasil penyelidikan awal, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak korban yang masih berusia 16 tahun untuk janjian bertemu di sebuah SPBU di Dusun Ngopak, Desa Arjosari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah saling bertemu, pelaku lantas mengajak korban untuk membeli snack makanan ringan di minimarket untuk merayu korban. Pelaku kemudian membujuk korban untuk pergi ke sebuah kos-kosan di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Di TKP itulah, pelaku diduga memaksa korban agar mau hubungan badan selayaknya suami istri. Korban yang masih di bawah umur tidak kuasa melawan pelaku yang lebih dewasa hingga terpaksa melayani nafsu bejatnya.

Korban Alami Trauma Pasca Insiden

Akibat insiden pemerkosaan, korban mengalami rasa sakit pada organ sensitifnya serta mengalami trauma.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho mengungkapkan, pihaknya sudah menerapkan langkah tegas setelah menangkap pelaku.

“Kami sudah menangkap pelaku dan hingga saat ini masih dalam upaya penyelidikan lebih lanjut,” ujar Titus pada Selasa (14/04/2026).

Titus menyebut kasus ini jadi perhatian serius Polres Pasuruan Kota karena berkaitan dengan perlindungan dan keselamatan anak. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.

“Pelaku sudah kami putuskan menjadi tersangka dan saat ini kami tahan sementara menanti kelengkapan berkas. Tersangka kami sangkakan dengan jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara maksimal agar dapat menjadi keadilan untuk korban,” ungkapnya.

Baca Juga: Tunggu Hasil Visum, Mahasiswi Diperkosa Mahasiswa UIN Malang saat Haid

Dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian yang dipakai korban ketika insiden pemerkosaan terjadi. Tersangka saat ini terancam jeratan sangkaan Undang-Undang Perlindungan Anak sekaligus pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Sanksi pidana yang lumayan berat menanti tersangka sebagai wujud komitmen aparat kepolisian untuk melindungi masa depan generasi muda dari aksi kejahatan seksual.

Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas-berkas penyidikan dan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum demi proses hukum lebih lanjut. Pihak polisi mengimbau agar para orang tua di Pasuruan supaya lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Anak di Pasuruan diperkosaBerita Kota Pasuruan hari iniKasus anak diperkosa di PasuruanKota Pasuruan hari iniPasuruanPemuda Pasuruan perkosa anak
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Wisata Bromo.

Wajah Baru Wisata Bromo Dikelola Lebih Modern tanpa Aspal, Kelestarian Jadi Prioritas!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID