PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Polisi menangkap seorang pemuda di Pasuruan berusia 19 tahun setelah diduga memperkosa anak di bawah umur di sebuah kamar kos-kosan.
Insiden pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin (16/03/2026), sekitar pukul 11.30 WIB, di sebuah kamar kos-kosan di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Kasus ini berhasil diungkap setelah ibu korban berinisial KA, 42, warga asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, membuat laporan ke Polres Pasuruan Kota pada 10 April 2026. Laporan tersebut kemudian ditanggapi oleh jajaran Polres Pasuruan Kota hingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Baca Juga: UIN Malang Keluarkan Mahasiswa Ngaku Perkosa Mahasiswi UB
Pelaku merupakan MS, 19, warga asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dari hasil penyelidikan awal, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak korban yang masih berusia 16 tahun untuk janjian bertemu di sebuah SPBU di Dusun Ngopak, Desa Arjosari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah saling bertemu, pelaku lantas mengajak korban untuk membeli snack makanan ringan di minimarket untuk merayu korban. Pelaku kemudian membujuk korban untuk pergi ke sebuah kos-kosan di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Di TKP itulah, pelaku diduga memaksa korban agar mau hubungan badan selayaknya suami istri. Korban yang masih di bawah umur tidak kuasa melawan pelaku yang lebih dewasa hingga terpaksa melayani nafsu bejatnya.
Korban Alami Trauma Pasca Insiden
Akibat insiden pemerkosaan, korban mengalami rasa sakit pada organ sensitifnya serta mengalami trauma.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho mengungkapkan, pihaknya sudah menerapkan langkah tegas setelah menangkap pelaku.
“Kami sudah menangkap pelaku dan hingga saat ini masih dalam upaya penyelidikan lebih lanjut,” ujar Titus pada Selasa (14/04/2026).
Titus menyebut kasus ini jadi perhatian serius Polres Pasuruan Kota karena berkaitan dengan perlindungan dan keselamatan anak. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.
“Pelaku sudah kami putuskan menjadi tersangka dan saat ini kami tahan sementara menanti kelengkapan berkas. Tersangka kami sangkakan dengan jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara maksimal agar dapat menjadi keadilan untuk korban,” ungkapnya.
Baca Juga: Tunggu Hasil Visum, Mahasiswi Diperkosa Mahasiswa UIN Malang saat Haid
Dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian yang dipakai korban ketika insiden pemerkosaan terjadi. Tersangka saat ini terancam jeratan sangkaan Undang-Undang Perlindungan Anak sekaligus pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Sanksi pidana yang lumayan berat menanti tersangka sebagai wujud komitmen aparat kepolisian untuk melindungi masa depan generasi muda dari aksi kejahatan seksual.
Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas-berkas penyidikan dan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum demi proses hukum lebih lanjut. Pihak polisi mengimbau agar para orang tua di Pasuruan supaya lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








