• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kadis ESDM Jatim.

Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono dan dua tersangka lainnya digelandang ke Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim, Jumat (17/04/2026). (Foto: M. Khaesar/Tugu Jatim)

Kadis ESDM Jatim dan 2 Pejabat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan, Kejati Amankan Bukti Uang Rp2,3 Miliar

Dwi Linda by Dwi Linda
2 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan kepala ESDM Jatim ini terkait proses perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

Selain Kadis ESDM Jatim Aris, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yakni Ony Setiawan selaku kepala Bidang Pertambangan serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanam.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Baca Juga: Kejaksaan Bawa 4 Kontainer Box Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim Selama 7 Jam

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan praktik pungutan liar hingga pemerasan dalam proses penerbitan perizinan.

“Proses penyelidikan ini sebelumnya kami lakukan secara senyap sejak menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin. Dari situ ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur,” kata Wagiyo, Jumat (17/04/2026).

Menurut dia, penetapan tiga tersangka dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen administrasi perizinan, hingga bukti elektronik.

Wagiyo menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik menemukan adanya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan dengan cara memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan administratif meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.

“Modusnya, proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui OSS diduga diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan meskipun syaratnya sudah lengkap,” ujarnya.

Dalam penggeledahan ini, penyidik menemukan besaran uang yang diduga diminta kepada pemohon bervariasi, antara lain perizinan pertambangan:

  • Perpanjangan izin: Rp50 juta hingga Rp100 juta
  • Izin baru: Rp50 juta hingga Rp200 juta

Perizinan pengusahaan air tanah (SIPA):

  • Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan
  • Total pungutan per izin diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta

Dana tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepala dinas.
Padahal, Wagiyo mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, layanan perizinan tersebut tidak dipungut biaya selain pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di kantor maupun rumah para pihak terkait, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai dan dana dalam rekening dengan total mencapai Rp2,36 miliar.

“Di mana kami amankan barang bukti uang dari tersangka Aris Mukiyono amankan uang tunai Rp259.100.000, Rekening BCA Rp109.039.809,49, Rekening Mandiri sebesar Rp126.864.331 sehingga total mencapai Rp494.414.140,49,” tuturnya.

Sedangkan dari tersangka Ony Setiawan amankan uang tunai sebesar Rp1.644.550.000, dari tersangka H memperoleh rekening BCA sebesar Rp229.685.625 dengan total keseluruhan barang bukti uang yang diamankan penyidik mencapai Rp2.369.239.765,49.

“Uang tersebut kami amankan dari beberapa lokasi penggeledahan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan,” kata Wagiyo.

Kasus Terbongkar dari Keluhan Masyarakat

Dia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang mengalami hambatan dalam proses penerbitan perizinan.

Menurut dia, para pemohon izin dalam perkara ini diposisikan sebagai pihak yang terpaksa memberikan uang karena adanya tekanan berupa perlambatan administrasi.

“Kami menilai pemohon izin ini berada dalam posisi terpaksa karena prosesnya diperlambat meskipun syarat sudah lengkap,” ujarnya.

Korupsi Kadis ESDM Jatim.
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo menunjukkan barang bukti uang yang diperoleh pelaku pada Jumat (17/04/2026). (Foto: M. Khaesar/Tugu Jatim)

Penyidik juga mengimbau masyarakat maupun investor yang mengalami hambatan serupa agar segera melapor guna membantu pengembangan perkara.

Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik telah mengantongi berbagai alat bukti elektronik.
Di antaranya bukti transfer, percakapan WhatsApp, dokumen perizinan dan keterangan pemohon izin.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana para tersangka,” kata Wagiyo.

Baca Juga: Kantor Dinas ESDM Jatim Digeledah Kejati Terkait Dugaan Pungli Perizinan

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh pejabat, Pasal 12 huruf b terkait gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan upaya penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan.

“Ketiganya langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M.Khaesar

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kejari JemberBerita Kota Surabaya hari iniDinas ESDM JatimKota Surabaya hari iniPenggeledahaan Dinas ESDM JatimSurabaya
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Pilot heli.

Jejak Pilot Heli Jatuh di Kalbar Terhubung ke Tuban, Rumah Orang Tua Sepi Ditinggal ke Surabaya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID