• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kadis ESDM Jatim.

Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono dan dua tersangka lainnya digelandang ke Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim, Jumat (17/04/2026). (Foto: M. Khaesar/Tugu Jatim)

Kadis ESDM Jatim dan 2 Pejabat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan, Kejati Amankan Bukti Uang Rp2,3 Miliar

Dwi Linda by Dwi Linda
3 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan kepala ESDM Jatim ini terkait proses perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

Selain Kadis ESDM Jatim Aris, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yakni Ony Setiawan selaku kepala Bidang Pertambangan serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanam.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Baca Juga: Kejaksaan Bawa 4 Kontainer Box Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim Selama 7 Jam

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan praktik pungutan liar hingga pemerasan dalam proses penerbitan perizinan.

“Proses penyelidikan ini sebelumnya kami lakukan secara senyap sejak menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin. Dari situ ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur,” kata Wagiyo, Jumat (17/04/2026).

Menurut dia, penetapan tiga tersangka dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen administrasi perizinan, hingga bukti elektronik.

Wagiyo menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik menemukan adanya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan dengan cara memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan administratif meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.

“Modusnya, proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui OSS diduga diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan meskipun syaratnya sudah lengkap,” ujarnya.

Dalam penggeledahan ini, penyidik menemukan besaran uang yang diduga diminta kepada pemohon bervariasi, antara lain perizinan pertambangan:

  • Perpanjangan izin: Rp50 juta hingga Rp100 juta
  • Izin baru: Rp50 juta hingga Rp200 juta

Perizinan pengusahaan air tanah (SIPA):

  • Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan
  • Total pungutan per izin diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta

Dana tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepala dinas.
Padahal, Wagiyo mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, layanan perizinan tersebut tidak dipungut biaya selain pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di kantor maupun rumah para pihak terkait, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai dan dana dalam rekening dengan total mencapai Rp2,36 miliar.

“Di mana kami amankan barang bukti uang dari tersangka Aris Mukiyono amankan uang tunai Rp259.100.000, Rekening BCA Rp109.039.809,49, Rekening Mandiri sebesar Rp126.864.331 sehingga total mencapai Rp494.414.140,49,” tuturnya.

Sedangkan dari tersangka Ony Setiawan amankan uang tunai sebesar Rp1.644.550.000, dari tersangka H memperoleh rekening BCA sebesar Rp229.685.625 dengan total keseluruhan barang bukti uang yang diamankan penyidik mencapai Rp2.369.239.765,49.

“Uang tersebut kami amankan dari beberapa lokasi penggeledahan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan,” kata Wagiyo.

Kasus Terbongkar dari Keluhan Masyarakat

Dia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang mengalami hambatan dalam proses penerbitan perizinan.

Menurut dia, para pemohon izin dalam perkara ini diposisikan sebagai pihak yang terpaksa memberikan uang karena adanya tekanan berupa perlambatan administrasi.

“Kami menilai pemohon izin ini berada dalam posisi terpaksa karena prosesnya diperlambat meskipun syarat sudah lengkap,” ujarnya.

Korupsi Kadis ESDM Jatim.
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo menunjukkan barang bukti uang yang diperoleh pelaku pada Jumat (17/04/2026). (Foto: M. Khaesar/Tugu Jatim)

Penyidik juga mengimbau masyarakat maupun investor yang mengalami hambatan serupa agar segera melapor guna membantu pengembangan perkara.

Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik telah mengantongi berbagai alat bukti elektronik.
Di antaranya bukti transfer, percakapan WhatsApp, dokumen perizinan dan keterangan pemohon izin.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana para tersangka,” kata Wagiyo.

Baca Juga: Kantor Dinas ESDM Jatim Digeledah Kejati Terkait Dugaan Pungli Perizinan

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh pejabat, Pasal 12 huruf b terkait gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan upaya penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan.

“Ketiganya langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M.Khaesar

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kejari JemberBerita Kota Surabaya hari iniDinas ESDM JatimKota Surabaya hari iniPenggeledahaan Dinas ESDM JatimSurabaya
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Pilot heli.

Jejak Pilot Heli Jatuh di Kalbar Terhubung ke Tuban, Rumah Orang Tua Sepi Ditinggal ke Surabaya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID