SURABAYA, Tugujatim.id – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur menetapkan penyalur tenaga kerja ilegal berinisial MZ, 61, warga Kabupaten Malang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Arab Saudi.
Kasus ini terbongkar setelah Polda Jatim berhasil memulangkan PMI asal Malang berinisial NF kembali ke Indonesia.
Baca Juga: PMI Tuban Tak Lagi Didominasi Pekerja Domestik, Sudah Rambah Konstruksi Hingga Perhotelan
“Korban berangkat ke luar negeri tidak melalui jalur resmi. Berdasarkan laporan keluarga korban, selama bekerja di luar negeri korban sering mendapatkan penyiksaan psikis dan kekerasan fisik dari majikannya,” ujar Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum pada Senin (20/04/2026).
Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya praktik pemberangkatan ilegal serta eksploitasi selama korban bekerja di luar negeri. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jatim segera memeriksa saksi-saksi serta penyelidikan secara cepat.
“Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan berhasil mengungkap pelakunya. Untuk pelaku inisial MZ, 61 tahun, warga Kabupaten Malang, telah kami tahan di rumah tahanan Polda Jatim,” katanya.
Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Ganis menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai penyalur yang memberangkatkan korban secara ilegal ke luar negeri tanpa melalui mekanisme perlindungan resmi negara. Praktik tersebut berpotensi menjerat korban dalam situasi eksploitasi dan kekerasan, sehingga masuk dalam kategori dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas pemberangkatan pekerja migran sejak 2011. Saat ini kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lainnya,” ujar Ganis.
Dia menambahkan, proses pemulangan korban dilakukan melalui koordinasi lintas instansi bersama BP3MI, pihak imigrasi, serta unsur TNI Angkatan Laut. Saat dijemput di bandara, kondisi psikologis korban terlihat tertekan dan mengaku mengalami penipuan sejak proses pemberangkatan.
“Korban menyampaikan bahwa dirinya juga ditipu oleh pihak yang memberangkatkan. Selama bekerja, korban mengalami tekanan psikis yang cukup berat,” ujarnya.
Baca Juga: Sebelum Tewas Jadi Korban Kebakaran di Hongkong, PMI Ngajum Malang Rencana Pulang Kampung Maret 2026
Selain tekanan mental, korban juga mengalami kekerasan fisik selama bekerja di rumah majikannya di Arab Saudi. Bahkan, menurut pengakuan korban, aktivitas ibadah sehari-hari pun sulit dilakukan karena beban kerja dan tekanan yang dialaminya.
“Korban menyampaikan untuk salat saja tidak sempat. Dan kekerasan fisik juga dialami,” kata Ganis.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan korban perdagangan orang, Ditres PPA dan PPO Polda Jatim berkoordinasi dengan DP3AK Provinsi Jawa Timur untuk memberikan layanan pemeriksaan kesehatan serta pendampingan psikologis.
“Saat ini korban ditempatkan sementara di shelter DP3AK. Kami lakukan pendampingan agar kondisi psikologis korban dapat pulih,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








