JOMBANG, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan tersangka kasus kredit fiktif salah satu bank pelat merah hingga bertambah menjadi tiga orang. Tidak menutup kemungkinan, Kejari Jombang menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Kejari Jombang resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 miliar tersebut.
Baca Juga: Mantri Bank Pemerintah di Jombang Tersandung Kredit Fiktif Rp1,2 Miliar
Tersangka pertama berinisial MIC yang diketahui sebagai mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL salah satu bank BUMN Unit Keboan). Sementara itu, SU berperan sebagai perantara atau calo pencari debitur, sedangkan MR diduga menjadi pihak yang menikmati aliran dana hasil rekayasa kredit.
Modus yang digunakan ketiganya tergolong sistematis. Mereka diduga merekayasa pengajuan kredit menggunakan identitas debitur yang sebenarnya tidak memiliki usaha atau tidak memenuhi syarat untuk menerima pinjaman.
Nama dan agunan debitur hanya dijadikan formalitas agar kredit bisa dicairkan. Tidak hanya itu, MIC sebagai pejabat kredit diduga turut memanipulasi nilai plafon pinjaman tanpa sepengetahuan debitur.
Pengajuan kredit sebesar Rp100 juta, bisa dia naikkan menjadi Rp150 juta. Selisih dana tersebut lantas diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun dibagikan kepada pihak lain.
Puluhan Korban Lapor Didampingi 2 Advokat
Selain rekayasa dokumen, tersangka juga diduga memberikan dana talangan kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran. Setelah itu, diajukan kredit baru dengan plafon lebih tinggi, membuat jumlah kerugian semakin membengkak dan seluruh kredit akhirnya macet.
Praktik kredit fiktif tersebut ternyata telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2021 hingga 2024. Sedikitnya terdapat 11 debitur yang terlibat dalam skema tersebut, yang sebagian besar tidak mengetahui detail pengajuan kredit atas nama mereka.
“Sejauh ini sudah ada tiga tersangka yang kami tahan, tetapi kami terus mendalami kasus ini,” tutur Kepala Kejari Jombang Dyah Ambarwati pada Jumat (24/04/2026).
Penahanan ini menjadi langkah lanjutan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit mikro tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terungkap dalam waktu dekat, seiring dengan pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait,” sambung Dyah.
Puluhan korban dugaan kredit fiktif bank BUMN ini juga sudah mendatangi Kejari Jombang ditemani dua advokat mereka, yakni Iwan Setianto dan Sepviant Yana Putra.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Malang Tangkap Perangkat Desa Jenggolo Terkait Kasus KUR Fiktif
“Kami mengapresiasi langkah Kejari Jombang menangkap tiga tersangka, tetapi kasus ini masih perlu pengusutan lebih lanjut karena masih ada kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tandas Iwan dalam pernyataan resminya.
Menurut pengakuan korban, Iwan menambahkan, bukan cuma MIC yang berperan sebagai mantri. Namun, ada mantri lain yang diduga turut terlibat dalam kasus kredit fiktif ini.
Saat ini, total kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski demikian, estimasi awal menunjukkan angka kerugian mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Anang Panca Kurniawan
Editor: Dwi Lindawati








