JOMBANG, Tugujatim.id – Pegawai bank pemerintah di Jombang dengan posisi Mantri tersandung Kredit Fiktif Rp1,2 Miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang penyaluran kredit mikro.
Tersangka berinisial M (35), warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Jombang setelah penetapan status hukum pada Selasa (7/4/2026) kemarin.
Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan sejak 2025 lalu.
“Berdasarkan fakta selama proses penyelidikan, kami menemukan adanya tindak pidana perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit mikro di Unit Keboan tahun 2021 sampai 2024,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Modus Manipulasi Kredit dan Pencairan Tidak Sesuai SOP
Tersangka diketahui menjabat sebagai mantri atau pejabat kredit lini yang bertanggung jawab menganalisis serta memproses pengajuan kredit nasabah.
Namun, di lapangan, ia diduga meloloskan pengajuan kredit dari setidaknya 11 debitur meskipun dokumen tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
“Tersangka membuat analisis seolah-olah para pemohon layak mendapatkan kredit padahal dokumen sebenarnya tidak memenuhi syarat,” sambung Dyah.
Nilai kredit yang dicairkan bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp200 juta. Bahkan, dalam beberapa kasus, plafon kredit diduga dinaikkan tanpa sepengetahuan debitur.
Selisih dari kenaikan tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Tak hanya itu, tersangka juga diduga menerima fee dari setiap pencairan kredit.
Modus lain yang digunakan adalah memberikan dana talangan kepada debitur yang kesulitan membayar, lalu mengajukan kredit baru dengan plafon lebih tinggi.
“Akibat praktik tersebut, seluruh kredit yang dicairkan kini macet dan masuk kategori kolektibilitas 5,” tambah Dyah.
Potensi Tersangka Baru
Meski sudah menangkap tersangka, Kejari Jombang masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait total kerugian negara.
Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan dari ahli pidana serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pembuktian.
“Kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP dan kami terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” jelas Dyah.
Kasus ini diketahui telah naik ke tahap penyidikan sejak 16 Oktober 2025 lalu. Dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi fraud dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kupedes Rakyat yang tidak sesuai dengan pedoman internal bank.
Pada tahap awal, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar. Namun, setelah adanya pengembalian dana sekitar Rp200 juta dari salah satu nasabah, jumlah kerugian berkurang menjadi sekitar Rp1,2 miliar.
Sejauh ini, penyidik Kejari Jombang telah memeriksa sekitar 20 saksi, yang terdiri dari 12 nasabah, 6 pihak internal bank yang bersangkutan, serta 2 saksi lainnya guna mengungkap lebih jauh kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis: Anang Panca Kurniawan/Kontributor
Editor: Darmadi Sasongko








