• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kejari Jombang.

Kepala Kejari Jombang Dyah Ambarwati saat memberikan keterangan pers. (Foto: Kejari Jombang)

Kejari Jombang Tahan 3 Orang Kasus Kredit Fiktif Bank Pelat Merah, Ada Potensi Tersangka Baru

Dwi Linda by Dwi Linda
3 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JOMBANG, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan tersangka kasus kredit fiktif salah satu bank pelat merah hingga bertambah menjadi tiga orang. Tidak menutup kemungkinan, Kejari Jombang menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Kejari Jombang resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 miliar tersebut.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Baca Juga: Mantri Bank Pemerintah di Jombang Tersandung Kredit Fiktif Rp1,2 Miliar

Tersangka pertama berinisial MIC yang diketahui sebagai mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL salah satu bank BUMN Unit Keboan). Sementara itu, SU berperan sebagai perantara atau calo pencari debitur, sedangkan MR diduga menjadi pihak yang menikmati aliran dana hasil rekayasa kredit.

Modus yang digunakan ketiganya tergolong sistematis. Mereka diduga merekayasa pengajuan kredit menggunakan identitas debitur yang sebenarnya tidak memiliki usaha atau tidak memenuhi syarat untuk menerima pinjaman.

Nama dan agunan debitur hanya dijadikan formalitas agar kredit bisa dicairkan. Tidak hanya itu, MIC sebagai pejabat kredit diduga turut memanipulasi nilai plafon pinjaman tanpa sepengetahuan debitur.

Pengajuan kredit sebesar Rp100 juta, bisa dia naikkan menjadi Rp150 juta. Selisih dana tersebut lantas diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun dibagikan kepada pihak lain.

Puluhan Korban Lapor Didampingi 2 Advokat

Selain rekayasa dokumen, tersangka juga diduga memberikan dana talangan kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran. Setelah itu, diajukan kredit baru dengan plafon lebih tinggi, membuat jumlah kerugian semakin membengkak dan seluruh kredit akhirnya macet.

Praktik kredit fiktif tersebut ternyata telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2021 hingga 2024. Sedikitnya terdapat 11 debitur yang terlibat dalam skema tersebut, yang sebagian besar tidak mengetahui detail pengajuan kredit atas nama mereka.

“Sejauh ini sudah ada tiga tersangka yang kami tahan, tetapi kami terus mendalami kasus ini,” tutur Kepala Kejari Jombang Dyah Ambarwati pada Jumat (24/04/2026).

Penahanan ini menjadi langkah lanjutan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit mikro tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terungkap dalam waktu dekat, seiring dengan pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait,” sambung Dyah.

Puluhan korban dugaan kredit fiktif bank BUMN ini juga sudah mendatangi Kejari Jombang ditemani dua advokat mereka, yakni Iwan Setianto dan Sepviant Yana Putra.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Malang Tangkap Perangkat Desa Jenggolo Terkait Kasus KUR Fiktif 

“Kami mengapresiasi langkah Kejari Jombang menangkap tiga tersangka, tetapi kasus ini masih perlu pengusutan lebih lanjut karena masih ada kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tandas Iwan dalam pernyataan resminya.

Menurut pengakuan korban, Iwan menambahkan, bukan cuma MIC yang berperan sebagai mantri. Namun, ada mantri lain yang diduga turut terlibat dalam kasus kredit fiktif ini.

Saat ini, total kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski demikian, estimasi awal menunjukkan angka kerugian mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Anang Panca Kurniawan

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Jombang hari iniBerita Kejari JombangJombangKabupaten Jombang hari iniKasus kredit fiktif bank di JombangKredit fiktif bank di Jombang
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Tol Cipali vs Tol Jombang.

Tol Cipali vs Tol Jombang, Adu Angker Jalur Mudik Jatim Jadi Favorit Warga

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID