BLITAR, Tugujatim.id – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus unik terbongkar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar. Bukan fasilitas mewah secara fisik yang ditawarkan, kasus di Lapas Blitar ini memberikan akses “istimewa” berupa keleluasaan waktu beribadah di masjid yang diduga diperjualbelikan oleh oknum petugas kepada tahanan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Iswandi mengungkapkan, skandal ini terungkap berkat nyali warga binaan yang melapor langsung kepadanya di hari pertama dia menjabat, yakni pada 23 April 2026. Saat itu, dalam sesi aspirasi di sela kegiatan senam pagi, sejumlah tahanan membeberkan adanya praktik transaksional yang dilakukan oknum keamanan.
Baca Juga: KA Singasari dari Blitar Batal Berangkat Imbas Tragedi di Bekasi
“Saya langsung dengarkan aduan mereka hari itu juga. Saya perintahkan untuk segera dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) agar duduk perkaranya jelas, siapa yang bermain dan siapa korbannya,” kata Iswandi kepada Tugujatim.id.
Jual Keleluasaan Waktu di Blok D1
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, oknum petugas diduga menawarkan penempatan di Blok D1. Secara fasilitas, kamar di blok ini serupa dengan blok lainnya. Namun, Blok D1 memiliki privilege berupa jam kunci sel yang lebih longgar.
Iswandi menjelaskan, sesuai standar operasional, seluruh sel di blok reguler harus dikunci total pada pukul 16.00 WIB atau 16.30 WIB. Namun, penghuni Blok D1 atau mereka yang memegang status “tamping” (tahanan pendamping) masjid, diberikan izin berada di luar sel hingga waktu shalat Isya berjamaah selesai.
“Jadi yang ditawarkan adalah kenyamanan waktu. Mereka bisa beraktivitas di masjid sampai Isya, sementara yang lain sudah dikunci di dalam kamar. Keistimewaan jam malam inilah yang diduga dikomersilkan oleh oknum kami kepada tahanan baru,” tambahnya.
Tarif Fantastis Mulai Rp60 Juta hingga Rp100 Juta
Tarif yang dipatok untuk mendapatkan akses tersebut tergolong fantastis. Meskipun sempat muncul angka penawaran hingga Rp100 juta, pemeriksaan mendalam menunjukkan ada tiga orang korban yang telah menyetorkan uang masing-masing sebesar Rp60 juta.
Ironisnya, uang tersebut diduga dibayarkan oleh pihak keluarga tanpa sepengetahuan si warga binaan, tak lama setelah mereka masuk ke dalam Lapas Blitar. Praktik ini disinyalir telah berjalan sejak akhir 2025.
Buntut dari temuan ini, tiga petugas keamanan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka adalah ADK yang menjabat sebagai kepala keamanan Lapas Blitar, serta dua anggota keamanan berinisial RJ dan W.
Baca Juga: Kades Tingkis Terseret Kasus Sewa Lahan PT SBI Akhirnya Ditahan di Lapas Tuban
Per 27 April 2026, ketiganya resmi ditarik ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan penentuan sanksi.
“Pemeriksaan ditarik ke kanwil agar lebih objektif karena di tingkat internal sempat menemui kendala. Saya tegaskan kepada seluruh jajaran, tidak ada toleransi bagi pungli dalam bentuk apa pun di Lapas Blitar,” tutup Iswandi.
Saat ini, ketiga tahanan yang menjadi korban telah dikembalikan ke sel sesuai prosedur semula, sementara proses hukum administratif bagi ketiga petugas tersebut masih terus bergulir di tingkat wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Moch. Luki Azhari
Editor: Dwi Lindawati








