SURABAYA, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan seorang pegawai bank berinisial WA pada Selasa (28/04/2026). Kejari Surabaya menangkap WA terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,9 miliar.
Tersangka WA yang diketahui bekerja di bank pemerintah Cabang Surabaya Kaliasin. Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengajuan kredit mikro dengan menggunakan identitas pihak lain serta melakukan transaksi keuangan tanpa dasar yang sah.
Baca Juga: Kejari Jombang Tahan 3 Orang Kasus Kredit Fiktif Bank Pelat Merah, Ada Potensi Tersangka Baru
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan, praktik kredit fiktif tersebut dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administrasi perbankan.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengajukan kredit mikro menggunakan nama orang lain, sehingga seolah-olah terdapat debitur yang sah. Padahal, kredit tersebut bersifat fiktif dan tidak pernah digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Putu dalam keterangan resminya, Selasa (27/04/2026).
Potensi Ada Tersangka Baru
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pemindahbukuan dana tanpa underlying transaction atau tanpa transaksi dasar yang sah. Dana tersebut dialihkan melalui tiga rekening titipan dan satu rekening general ledger (GL) pendapatan administrasi pelunasan di kantor cabang bank Kaliasin.
Menurut Putu, tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur internal perbankan, tetapi juga berimplikasi pada kerugian keuangan negara yang signifikan.
“Perbuatan tersangka ini jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak integritas sistem perbankan, khususnya dalam penyaluran kredit mikro yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik kredit fiktif tersebut.
Baca Juga: Mantri Bank Pemerintah di Jombang Tersandung Kredit Fiktif Rp1,2 Miliar
“Kami masih terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Putu.
Saat ini, tersangka WA telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Surabaya juga memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional guna menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan.
“Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” beber Putu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








