• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Polda Jatim.

Polda Jatim menunjukkan beberapa modus yang dilakukan pelaku penyalahgunaan BBM maupun LPG subsidi saat konferensi pers pada Kamis (30/04/2026). (Foto: M. Khaesar/Tugu Jatim)

Bongkar 66 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Polda Jatim Amankan 79 Tersangka

Dwi Linda by Dwi Linda
2 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang Januari hingga April 2026. Praktik ilegal ini dinilai merugikan negara sekaligus menghambat distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan dari kasus yang diungkap beberapa modus yang dilakukan pelaku ini.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga: Polres Malang Bongkar Praktik Jual LPG Oplosan di Kepanjen, Ini Modus Tiga Tersangka!

“Ada yang melakukan penyuntikan LPG subsidi dengan non subsidi, hingga tangki mobil atau motor agar bisa muat banyak BBM subsidi lalu dijual dengan harga lebih tinggi,” ujarnya dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (30/04/2026).

Kombes Pol Jules menambahkan, langkah penindakan ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, subsidi harus dikelola secara transparan dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Hal tersebut juga sejalan dengan penegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang meminta seluruh jajaran Polri mengawal distribusi energi bersubsidi secara ketat.

Polda Jatim LPG subsidi.
Polda Jatim menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM maupun LPG subsidi saat konferensi pers pada Kamis (30/04/2026). (Foto: M. Khaesar/Tugu Jatim)

“Dari perspektif ekonomi, penyalahgunaan subsidi dapat menimbulkan distorsi distribusi dan merugikan masyarakat. Sementara dari sisi sosial, hal ini berpotensi memicu ketidakadilan dan menurunkan kepercayaan publik,” tegasnya.

Pengungkapan Hasil KRYD Intensif

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengungkapkan, selama periode Januari hingga April 2026, pihaknya bersama polres jajaran berhasil mengungkap 66 kasus dengan total 79 tersangka.

“Pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang kami lakukan secara intensif di seluruh wilayah Jawa Timur,” jelas Kombes Pol Roy.

Polda Jatim kasus LPG subsidi.
Barang bukti yang dibeber Polda Jatim dalam penyalahgunaan BBM maupun LPG subsidi saat konferensi pers pada Kamis (30/04/2026). (Foto: M. Khaesar/Tugu Jatim)

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG berbagai ukuran, dan 47 unit kendaraan yang telah dimodifikasi.

Menurut Kombes Pol Roy, praktik ilegal ini menimbulkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,5 miliar.

Roy memaparkan sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku. Di antaranya memodifikasi kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah besar, membeli BBM subsidi berkali-kali di SPBU, hingga menggunakan banyak barcode untuk mengakali sistem distribusi.

Polda Jatim.
Suasana Polda Jatim saat konferensi pers pada Kamis (30/04/2026). (Foto: M. Khaesar/Tugu Jatim)

“Selain itu, kami juga menemukan praktik pemindahan LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi serta keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk diperjualbelikan kembali,” ungkapnya.

Dia menegaskan, penyidik tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.

“Saya telah memerintahkan seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan menerapkan tindak pidana pencucian uang agar ada efek jera,” tegas Roy.

Baca Juga: LPG 3 Kg Disuntik ke Bright Gas Dijual Secara Berantai di Malang

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Warga diminta segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan.

“Silakan laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110. Kami pastikan akan menindaklanjuti setiap laporan,” pungkas Kombes Pol Roy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Khaesar

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniBerita Polda JatimKota Surabaya hari iniLPG subsidi disalahgunakanPenyalahgunaan BBM subsidiSurabaya
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Rokok ilegal di Pasuruan.

8 Ton Rokok Ilegal di Pasuruan Senilai Rp6,39 M Dimusnahkan, Bupati Dukung Pemberantasan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID