SURABAYA, Tugujatim.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang Januari hingga April 2026. Praktik ilegal ini dinilai merugikan negara sekaligus menghambat distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan dari kasus yang diungkap beberapa modus yang dilakukan pelaku ini.
Baca Juga: Polres Malang Bongkar Praktik Jual LPG Oplosan di Kepanjen, Ini Modus Tiga Tersangka!
“Ada yang melakukan penyuntikan LPG subsidi dengan non subsidi, hingga tangki mobil atau motor agar bisa muat banyak BBM subsidi lalu dijual dengan harga lebih tinggi,” ujarnya dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (30/04/2026).
Kombes Pol Jules menambahkan, langkah penindakan ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, subsidi harus dikelola secara transparan dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Hal tersebut juga sejalan dengan penegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang meminta seluruh jajaran Polri mengawal distribusi energi bersubsidi secara ketat.

“Dari perspektif ekonomi, penyalahgunaan subsidi dapat menimbulkan distorsi distribusi dan merugikan masyarakat. Sementara dari sisi sosial, hal ini berpotensi memicu ketidakadilan dan menurunkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Pengungkapan Hasil KRYD Intensif
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengungkapkan, selama periode Januari hingga April 2026, pihaknya bersama polres jajaran berhasil mengungkap 66 kasus dengan total 79 tersangka.
“Pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang kami lakukan secara intensif di seluruh wilayah Jawa Timur,” jelas Kombes Pol Roy.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG berbagai ukuran, dan 47 unit kendaraan yang telah dimodifikasi.
Menurut Kombes Pol Roy, praktik ilegal ini menimbulkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
Roy memaparkan sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku. Di antaranya memodifikasi kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah besar, membeli BBM subsidi berkali-kali di SPBU, hingga menggunakan banyak barcode untuk mengakali sistem distribusi.

“Selain itu, kami juga menemukan praktik pemindahan LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi serta keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk diperjualbelikan kembali,” ungkapnya.
Dia menegaskan, penyidik tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.
“Saya telah memerintahkan seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan menerapkan tindak pidana pencucian uang agar ada efek jera,” tegas Roy.
Baca Juga: LPG 3 Kg Disuntik ke Bright Gas Dijual Secara Berantai di Malang
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Warga diminta segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan.
“Silakan laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110. Kami pastikan akan menindaklanjuti setiap laporan,” pungkas Kombes Pol Roy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








