KOTA BLITAR, Tugujatim.id – Tiga petugas Lapas Kelas IIB Blitar kini berada dalam ancaman sanksi disiplin serius dengan konsekuensi fatal hingga pemecatan. Usai terlibat skandal dugaan pungli senilai Rp60 juta, ketiga petugas Lapas Blitar resmi dibebastugaskan dan tengah menunggu putusan final terkait nasib karir mereka dari Inspektorat Jenderal (Itjen).
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Blitar Iswandi menyebut, ada 4 opsi sanksi disiplin berat bagi para oknum petugas. Hasil sidang etik tingkat tinggi nantinya akan menentukan nasib mereka dengan konsekuensi terberat berupa pemecatan atau PTDH.
Baca Juga: 3 Petugas Lapas Blitar Terduga Pungli Terancam Hukuman Disiplin Tingkat Berat, Ini Respons Kalapas
“Hukuman disiplin berat itu ada empat tingkatannya. Mulai dari copot jabatan, turun pangkat, pemberhentian dengan hormat, hingga yang paling berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Iswandi saat dihubungi TuguJatim.id, Jumat (01/05/2026).
Menanggapi potensi kekosongan jabatan pasca penarikan ketiga oknum tersebut, Iswandi menegaskan bahwa operasional Lapas Blitar tetap berjalan normal. Dia menjelaskan, pengisian personel merupakan wewenang pusat karena status mereka sebagai pegawai pusat di bawah kementerian.
“Seluruh penugasan dan SK itu dari pusat. Untuk tingkat daerah, kami hanya bisa menunjuk PLH (Pelaksana Harian) bagi jabatan yang kosong. Sementara untuk staf, kami sudah lakukan rolling (rotasi) sehingga dipastikan tidak ada kekosongan di lapangan,” jelasnya.
Wewenang Putusan Ada di Pusat
Sikap tegas juga datang dari Plh Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Ulin Nuha. Dia menyatakan bahwa ketiga oknum berinisial ADK, RJ, dan W telah ditarik ke Surabaya sejak 27 April 2026 untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan.
Karena sanksi yang diusulkan masuk kategori berat, Ulin mengatakan, pihak wilayah hanya bersifat merekomendasikan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan. Wewenang penuh untuk menjatuhkan putusan akhir berada di tangan Inspektorat Jenderal (Itjen) pusat.
“Kami komitmen memberikan tindakan tegas. Saat ini tim gabungan bersama Satuan Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjenpas pusat terus mendalami bukti-bukti guna memastikan proses sidang etik berjalan sesuai aturan,” tegasnya saat dikonfirmasi via telepon.
Baca Juga: Warga Binaan Bayar Pungli Rp60 Juta, Ini Fakta di Balik Fasilitas “Mewah” Sel Blok D1 Lapas Blitar!
Kronologi Dugaan Pungli dan Negosiasi Rp60 Juta
Diberitakan sebelumnya, skandal ini mencuat pada 23 April 2026 setelah warga binaan melaporkan dugaan pungli oleh oknum petugas Lapas Blitar. Praktik tersebut melibatkan negosiasi uang dari permintaan awal Rp100 juta yang akhirnya disepakati menjadi Rp60 juta melalui pihak keluarga. Uang tersebut diduga sebagai imbalan akses kelonggaran waktu di luar sel bagi warga binaan Blok D1, khususnya untuk beribadah hingga waktu Isya.
Saat ini, Lapas Blitar telah menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak pusat. Nasib karir ketiga petugas tersebut kini berada di tangan Inspektorat Jenderal, di mana hasil sidang etik akan menentukan apakah mereka tetap dipertahankan atau dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Moch. Luki Azhari
Editor: Dwi Lindawati








