SURABAYA, Tugujatim.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku kejahatan jalanan atau street crime yang meresahkan masyarakat.
Selama periode Juni 2026, Polda Jatim bersama jajaran polres berhasil mengungkap 195 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau dikenal sebagai kejahatan 3C.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Umar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Jatim agar seluruh jajaran meningkatkan pemberantasan kejahatan jalanan di wilayah Jawa Timur.
Baca Juga: 320 Kasus Kejahatan Jalanan Terungkap selama Mei 2026, Kapolda Jatim Tegaskan Perangi Aksi Begal
“Ini terus kami lakukan menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Jatim terkait pemberantasan tindak pidana jalanan atau street crime yang dalam hal ini ditujukan kepada kejahatan 3C,” kata AKBP Umar saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/06/2026).
Dia menjelaskan, selama Juni 2026 aparat kepolisian berhasil mengungkap 195 perkara dengan menetapkan 222 orang sebagai tersangka.
“Dari hasil pengungkapan yang sudah dilaksanakan oleh Ditreskrimum Polda Jatim maupun polres jajaran, telah berhasil diungkap sebanyak 195 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 222 orang,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 perkara merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 25 perkara pencurian dengan kekerasan (curas), dan 65 perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp28.154.000, delapan unit mobil, 86 unit sepeda motor, 64 unit telepon genggam, 15 barang elektronik, emas seberat 1.891 gram, 22 kunci letter T yang digunakan pelaku beraksi, 15 bilah senjata tajam, seekor sapi, dan seekor kambing.
Polda Jatim Evaluasi Pengungkapan agar Optimal
AKBP Umar menegaskan seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Para pelaku kami sangkakan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.
Selain menindak, Polda Jatim juga terus mengevaluasi kinerja penyidik di tingkat Polda maupun polres agar pengungkapan kasus kejahatan jalanan semakin optimal.
“Saat ini kami secara konsisten mengevaluasi kinerja Ditreskrimum maupun polres jajaran terkait pengungkapan 3C ini. Pimpinan selalu meminta dilakukan perbaikan-perbaikan ke depan,” ujar AKBP Umar.
Dia mengungkapkan, dibandingkan periode sebelumnya, pengungkapan kasus 3C menunjukkan tren yang relatif stabil. Pada Mei 2026 tercatat 194 kasus dengan 230 tersangka, sedangkan Juni sebanyak 195 kasus dengan 222 tersangka.
“Untuk curat, pada Mei terdapat 104 kasus dan Juni menjadi 105 kasus. Curas meningkat dari 16 kasus menjadi 25 kasus. Sementara curanmor turun dari 74 kasus pada Mei menjadi 65 kasus pada Juni,” katanya.
Menurut pria yang pernah menjabat sebagai kapolres Gianyar ini, sejumlah pengungkapan menonjol selama Juni berasal dari Polrestabes Surabaya, Polres Blitar Kota, dan Polres Nganjuk.
Di Polrestabes Surabaya, polisi berhasil mengungkap kasus perampasan yang dilakukan pasangan suami istri terhadap seorang pegawai BUMN. Selain itu, polisi juga membongkar komplotan pencurian dengan pemberatan yang menyasar gerai minimarket serta mengungkap pelaku pencurian yang beraksi di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Nganjuk.
AKBP Umar memastikan Polda Jatim akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan guna menekan angka kriminalitas di Jawa Timur.
“Komitmen kami jelas, pemberantasan kejahatan jalanan akan terus dilakukan secara konsisten bersama seluruh Polres jajaran agar masyarakat merasa aman dalam menjalankan aktivitasnya,” kata AKBP Umar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








