• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi pondok pesantren yang setelah ini bakal mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah daerah. (Foto: Pexels) tugu jatim

Ilustrasi pondok pesantren yang setelah ini bakal mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah daerah. (Foto: Pexels)

Perpres Pendanaan Pesantren Resmi Diteken, Pemda Wajib Alokasikan Dana untuk Ponpes

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pendidikan pesantren bisa mendapatkan bantuan pendanaan oleh pemerintah daerah, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Kamis (02/09/2021).

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, M. Munir mengungkapkan jika sebelumnya pendanaan pondok pesantren hanya bersumber dari Kementerian Agama, namun saat ini pemerintah daerah sudah bisa memberikan bantuan pendanaan.

You might also like

Rektor Unikama.

Pengukuhan Guru Besar Rektor Unikama, Angkat Riset Evolusi Teknologi AI Ubah Wajah Pendidikan Signifikan

05/06/2026 11:33 PM
Sekolah Rakyat Kota Blitar.

Sekolah Rakyat Kota Blitar Bakal Tampung 150 Siswa “Titipan” dari Malang dan Batu

05/06/2026 9:31 PM

“Dengan adanya payung hukum, pemda bisa turut memberikan bantuan pendanaan,” katanya pada awak media, Kamis (16/09/2021).

Munir melanjutkan, pendanaan tersebut dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 3.

Sedangkan, berdasarkan pasal 4, sumber pendanaan pesantren berasal dari lima hal di antaranya masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta dana abadi pesantren.

Bentuk pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa, sebagaimana diatur dalam pasal 5.

Sementara itu, Kepala Bidang PD Pondok Pesantren, Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, Zainal mengungkapkan, jika sebelumnya pendidikan pesantren sedikit dikesampingkan, dengan adanya perpres ini maka pesantren akan mendapat perhatian lebih.

“Dulu pesantren tidak mendapat anggaran dari pemerintah hanya ada dari pemerintah pusat saja, dengan adanya peraturan tersebut pemda maupun pemprov punya afirmasi untuk membantu pesantren,” kata dia.

Adapun pesantren yang bisa mendapatkan pendanaan merupakan pesantren yang sudah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag), karena nantinya data administrasi pesantren seluruhnya ada di Kemenag, sedangkan pencairan bantuan bisa melalui Pemda dan juga bisa melibatkan Kemenag.

“Nanti peninjauan bisa langsung dari kita maupun dari pemkab untuk cek ketapan sasaran bantuan,” ungkap Zainal.

Dari data yang masuk di Kemenag Bojonegoro, sampai saat ini pesantren di Bojonegoro yang sudah terdaftar ada sebanyak 315, sementara masih ada sebanyak 50 an pesantren yang belum terdaftar.

“Pesantren tersebut sudah termasuk pesantren salaf dan pesantren modern, jadi kita himbau bagi yang belum terdaftar untuk mendaftarkan,” tuturnya.

Tags: JakartaJoko WidodoJokowipendidikanpesantrenpondokpondok pesantrenPonpesPresiden Jokowisantri
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Rektor Unikama.

Pengukuhan Guru Besar Rektor Unikama, Angkat Riset Evolusi Teknologi AI Ubah Wajah Pendidikan Signifikan

by Dwi Linda
05/06/2026 11:33 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Pengukuhan Rektor Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) Prof Dr Sudi Dul Aji MSi menjadi guru besar dengan...

Sekolah Rakyat Kota Blitar.

Sekolah Rakyat Kota Blitar Bakal Tampung 150 Siswa “Titipan” dari Malang dan Batu

by Dwi Linda
05/06/2026 9:31 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasional Sekolah Rakyat (SR) berbasis asrama di Kota Blitar dijadwalkan mulai berjalan pada Juli atau Agustus 2026....

Universitas Negeri Malang.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Universitas Negeri Malang Pilah Sampah Kampus dan Dukung SDGs 11 dan 13

by Dwi Linda
05/06/2026 5:13 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Universitas Negeri Malang (UM) menggelar kegiatan pemilahan sampah memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan melibatkan seluruh unit...

Jatim

Dindik Jatim Tegaskan Kepala Sekolah Dilarang Terima Titipan Siswa pada SPMB 2026

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 3:53 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim menegaskan seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri di wilayah setempat dilarang...

Next Post
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Kamis (16/9/2021) sore. (Foto: Rino Hayyu/Tugu Jatim)

Dianggap Lucu oleh Kubu AHY, Moeldoko: Ojo Takon Iku

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID