TUBAN, Tugujatim.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mencabut larangan peredaran minyak goreng curah di pasaran per 1 Januari 2022. Dilansir dari beberapa sumber, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pembatalan ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan dan diskusi dengan berbagai pihak mengenai untung rugi dari penerapan larangan peredaran minyak goreng curah.
“Setelah melalui pertimbangan matang dan diskusi yang cukup panjang dengan berbagai pihak, pemerintah membatalkan kebijakan larangan peredaran minyak goreng curah. Jadi, penjualan minyak goreng curah maupun kemasan tetap bisa dilakukan,” kata Oke Nurwan dalam jumpa pers secara virtual pada Jumat (10/12/2021).
Oke membeberkan pencabutan kebijakan tersebut, melihat kondisi dari UMKM yang bergerak di bidang kuliner sebagian besar masih menggunakan minyak goreng curah dalam menjalankan bisnisnya. Apalagi diperparah dengan daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi di situasi pandemi Covid-19. Pihaknya berharap dengan , keputusan ini dapat membantu pelaku usaha kuliner.
“Khususnya kemudahan untuk memperoleh harga minyak goreng curah yang terjangkau, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan pelarangan,” kata Oke.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban Agus Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan, informasi yang dia dapatkan mengarah kebijakan pencabutan.
Namun sampai saat ini, mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban ini belum menerima surat resmi terkait pembatalan larangan peredaran minyak goreng curah di pasaran per 1 Januari 2021.
“Informasinya begitu. Pastinya kami tunggu surat resminya,” sambung pria yang pernah menjabat sebagai camat Monting ini.
Agus menambahkan, pihaknya juga menunggu hasil dari Tim Kementerian Perdagangan pada Sabtu (11/12/2021) yang melakukan survei ke sejumlah pasar tradisional dan toko swalayan di Tuban.
“Khususnya ketersediaan minyak goreng kemasan yang murah,” ujarnya.