• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Gedung Pengadilan Negeri Tuban di Jalan Veteran, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban. (Foto: Rochim/Tugu Jatim ID)

Gedung Pengadilan Negeri Tuban di Jalan Veteran, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban. (Foto: Rochim/Tugu Jatim ID)

PN Tuban Gelar Sidang Pertama Pelaku Pencabulan Pengobatan Spritual

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Tuban menggelar sidang perdana kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur oleh pemilik pengobatan spiritual di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Rabu (19/1/2022). Sidang digelar secara tertutup dan online dari dalam salah satu ruang sidang gedung PN Tuban.

Humas PN Kelas 1 B Tuban, Uzan Purwadi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap pelaku. Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan pada korbannya yang masih anak-anak yaitu P (13), M (16), dan SN (16).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Untuk korban M mengalami dua perlakuan sekaligus yaitu persetubuhan dan pencabulan,” kata Uzan di ruang kerjanya.

Uzan menegaskan identitas korban tidak dibuka karena masih anak dan dilindungi undang-undang (UU). Sedangkan FR sebagai terdakwa statusnya guru ngaji dan pengobatan rukyah.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa membantah dan menolak dakwaaan JPU. Selain itu, mengajukan eksepsi atau keberatan yang disertai dengan alasan-alasannya.

“Hari Rabu minggu depan akan dilakukan pembacaan eksepsinya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Tuban, AKBP Darman, telah menetapkan FR pemilik pengobatan spiritual di Tuban sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, Senin (13/12/2021).

Mantan Kapolres Sumenep ini mengatakan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka menurut pengakuan dari para korban ialah meraba-raba bagian intim korban.

“Kalau tersangka tidak mau mengaku. Namun dari hasil penyelidikan dan keterangan korban, dia (pelaku, red) meraba begitu,” tambahnya.

Darman menerangkan sebenaranya ada lima korban. Namun dalam perjalannyanya, dua di antaranya tidak jadi melapor karena ada alasan tertentu. Sedangkan untuk ancaman hukumannya di atas 9 tahun penjara.

“Korban ada juga yang di bawah umur,” terangnya.

Tags: Kabupaten TubanKasus pelecehan seksualPN Tuban
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Petugas Inafis Satreskrim Polres Kediri melakukan olah TKP di rumah Sumarsih, korban selamat

Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung dan Tetangga di Kediri Belum Dipastikan ODGJ

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID