TUBAN, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Tuban menggelar sidang perdana kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur oleh pemilik pengobatan spiritual di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Rabu (19/1/2022). Sidang digelar secara tertutup dan online dari dalam salah satu ruang sidang gedung PN Tuban.
Humas PN Kelas 1 B Tuban, Uzan Purwadi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap pelaku. Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan pada korbannya yang masih anak-anak yaitu P (13), M (16), dan SN (16).
“Untuk korban M mengalami dua perlakuan sekaligus yaitu persetubuhan dan pencabulan,” kata Uzan di ruang kerjanya.
Uzan menegaskan identitas korban tidak dibuka karena masih anak dan dilindungi undang-undang (UU). Sedangkan FR sebagai terdakwa statusnya guru ngaji dan pengobatan rukyah.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa membantah dan menolak dakwaaan JPU. Selain itu, mengajukan eksepsi atau keberatan yang disertai dengan alasan-alasannya.
“Hari Rabu minggu depan akan dilakukan pembacaan eksepsinya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Tuban, AKBP Darman, telah menetapkan FR pemilik pengobatan spiritual di Tuban sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, Senin (13/12/2021).
Mantan Kapolres Sumenep ini mengatakan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka menurut pengakuan dari para korban ialah meraba-raba bagian intim korban.
“Kalau tersangka tidak mau mengaku. Namun dari hasil penyelidikan dan keterangan korban, dia (pelaku, red) meraba begitu,” tambahnya.
Darman menerangkan sebenaranya ada lima korban. Namun dalam perjalannyanya, dua di antaranya tidak jadi melapor karena ada alasan tertentu. Sedangkan untuk ancaman hukumannya di atas 9 tahun penjara.
“Korban ada juga yang di bawah umur,” terangnya.