PASURUAN, Tugujatim.id – Satu tersangka baru kasus korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag di Kabupaten Pasuruan kembali ditahan kejari. Tersangka berinisial IH ini diamankan dan digelandang ke mobil tahanan pada Selasa (22/03/2022), sekitar pukul 18.30. Dia langsung dibawa dan dijebloskan ke Rutan Bangil.
“Tersangka baru itu kami tahan selama 20 hari di Rutan Tahanan Kelas II Bangil, ” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra saat dikonfirmasi Rabu (23/03/2022).
Jemmy menambahkan, peran dari tersangka baru IH ini adalah sebagai penerima uang dari pengumpul yang melakukan pemotongan dana BOP untuk lembaga madrasah diniyah (madin), pondok pesantren, serta taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
“Tersangka dituntut Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” ungkapnya.
Baca Juga:
- https://tugujatim.id/kejari-periksa-8-lsm-yang-diduga-terlibat-pemotongan-dana-bop-kemenag-kabupaten-pasuruan/
- https://tugujatim.id/5-koruptor-dana-bop-kemenag-kota-pasuruan-divonis-hukuman-penjara-hingga-denda-ratusan-juta-rupiah/
- https://tugujatim.id/dua-terdakwa-korupsi-bop-madin-kota-pasuruan-hanya-divonis-3-tahun/
- https://tugujatim.id/kasus-korupsi-bop-madin-kabupaten-pasuruan-rugikan-negara-hingga-rp-3-miliar/
- https://tugujatim.id/kejari-periksa-anggota-dewan-kabupaten-pasuruan-terkait-kasus-korupsi-bop-madin/
- https://tugujatim.id/puluhan-mahasiswa-ut-gruduk-dprd-tuban-tuntut-kejelasan-dana-bop-dan-beasiswa-bidikmisi/
- https://tugujatim.id/9-tersangka-kasus-korupsi-bop-kemenag-pasuruan-ditahan-kejari/
Dengan ditahannya tersangka IH, kini Kejari Kabupaten Pasuruan telah menahan 10 tersangka kasus korupsi BOP Kemenag. Diduga kerugian negara akibat korupsi BOP ini mencapai Rp3,1 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan tengah memeriksa 8 lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait kasus dugaan pemotongan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag pada Jumat (05/11/2021). Kejari berupaya mencari tahu siapa saja penerima uang panas potongan dana BOP untuk madrasah diniyah (madin) dan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pasuruan.
Sebanyak 8 LSM tersebut berasal dari berbagai wilayah Pasuruan dan diperiksa secara bergantian terkait dugaan kasus pemotongan dana BOP untuk madin dan ponpes. Salah satu anggota LSM, GT membenarkan adanya pemanggilan dari Kejari Kabupaten Pasuruan. Tapi ketika ditanya terkait materi yang diselidiki kejari, dia mengaku tidak banyak tahu.
Setelah itu ditetapkan tersangka korupsinya. Akhirnya 5 terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag Kota Pasuruan sudah mendapat vonis hukuman penjara dan denda hingga ratusan juta pada Selasa (09/11/2021).
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim