• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Gaji ke-13 PNS. (Foto: Tangkapan layar Sekretariat Presiden/Tugu Jatim)

Presiden Joko Widodo. (Foto: Tangkapan layar Sekretariat Presiden)

Jokowi Pastikan THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun Ini Segera Cair, Berikut Daftar Besarannya!

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Presiden Joko Widodo memastikan para PNS akan mendapat THR dan gaji ke-13. Bahkan, akan ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50%. Lalu kapan gaji ke-13 PNS ini akan cair?

Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (14/04/2022) menyampaikan soal cairnya gaji ke-13 PNS. Dia menyatakan, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN. Selain itu, mereka juga akan memberi TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.

You might also like

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

“Hal lain yang perlu saya sampaikan, pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 PNS. Selain itu, juga untuk TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara,” ujar Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/04/2022).

Jokowi juga menyebut akan memberikan tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri yang masih aktif. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Jokowi berharap diberikannya THR dan gaji ke-13 ini akan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD,” katanya.

Jokowi juga menjelaskan, secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi.

Sebagai informasi, pada 2020 dan 2021, THR diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Tunjangan ini hanya diberikan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Pemangkasan ini dilakukan pemerintah dikarenakan kondisi keuangan yang sulit akibat pandemi Covid-19. Jadi, anggaran yang dipangkas bisa digunakan untuk menambah belanja penanganan pandemi.

Perkiraan THR Tahun 2022

Jika besaran THR Lebaran 2022 untuk PNS tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 Ayat (1), THR Lebaran 2022 untuk PNS yang akan dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. THR Lebaran 2022 untuk PNS tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.

Daftar Besaran THR PNS 2022

Daftar Gaji Pokok PNS

PNS Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

PNS Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

PNS Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

PNS Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Daftar Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok

1. Tunjangan suami/istri Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Namun, jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan anak

Berdasar PP Nomor 7 Tahun 1977, ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Adapun syarat mendapatkan tunjangan anak, yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan makan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 dijelaskan, golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp41.000 per hari.

4. Tunjangan jabatan

Menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut: – Eselon VA: Rp360.000 – Eselon IVB: Rp490.000 – Eselon IVAA: Rp540.000 – Eselon IIIA: Rp1.260.000 – Eselon IA: Rp5.500.000

5. Tunjangan umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut: – PNS golongan IV: Rp190.000 – PNS golongan III: Rp185.000 – PNS golongan II: Rp180.000 – PNS golongan I: Rp175.000

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: ASNBerita JokowiGaji dan THR PNSGaji ke-13 PNSGaji PNSJokowi cairkan gaji ke-13 PNSPencairan THR dan gaji ke-13PNSPresiden Jokowi
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Next Post
Kesenian Reog Ponorogo. (Foto: Istimewa/Tugu Jatim)

Kritik Pemerintah, HIPREJS Ungkap Kendala Pengajuan Hak Paten Kesenian Reog Ponorogo

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID