JAKARTA, Tugujatim.id – Presiden Joko Widodo memastikan para PNS akan mendapat THR dan gaji ke-13. Bahkan, akan ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50%. Lalu kapan gaji ke-13 PNS ini akan cair?
Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (14/04/2022) menyampaikan soal cairnya gaji ke-13 PNS. Dia menyatakan, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN. Selain itu, mereka juga akan memberi TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.
“Hal lain yang perlu saya sampaikan, pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 PNS. Selain itu, juga untuk TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara,” ujar Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/04/2022).
Jokowi juga menyebut akan memberikan tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri yang masih aktif. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Jokowi berharap diberikannya THR dan gaji ke-13 ini akan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD,” katanya.
Jokowi juga menjelaskan, secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi.
Sebagai informasi, pada 2020 dan 2021, THR diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Tunjangan ini hanya diberikan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Pemangkasan ini dilakukan pemerintah dikarenakan kondisi keuangan yang sulit akibat pandemi Covid-19. Jadi, anggaran yang dipangkas bisa digunakan untuk menambah belanja penanganan pandemi.
Perkiraan THR Tahun 2022
Jika besaran THR Lebaran 2022 untuk PNS tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 Ayat (1), THR Lebaran 2022 untuk PNS yang akan dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. THR Lebaran 2022 untuk PNS tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.
Daftar Besaran THR PNS 2022
Daftar Gaji Pokok PNS
PNS Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
PNS Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
PNS Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
PNS Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Daftar Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok
1. Tunjangan suami/istri Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Namun, jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
2. Tunjangan anak
Berdasar PP Nomor 7 Tahun 1977, ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Adapun syarat mendapatkan tunjangan anak, yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
3. Tunjangan makan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 dijelaskan, golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp41.000 per hari.
4. Tunjangan jabatan
Menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut: – Eselon VA: Rp360.000 – Eselon IVB: Rp490.000 – Eselon IVAA: Rp540.000 – Eselon IIIA: Rp1.260.000 – Eselon IA: Rp5.500.000
5. Tunjangan umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut: – PNS golongan IV: Rp190.000 – PNS golongan III: Rp185.000 – PNS golongan II: Rp180.000 – PNS golongan I: Rp175.000
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim