• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Foto:rap

Foto:rap

 Polres Malang Terus Buru Motor Modifikasi tanpa Surat Lengkap

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

KABUPATEN, Tugujatim.id – Memiliki motor atau kendaraan impian itu boleh-boleh saja. Tapi, jika memiliki motor bodong alias tanpa adanya surat-surat kelengkapan seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan BPKB, itu yang tidak boleh. Namun, kenyataannya motor bodong masih marak ditemukan di Kabupaten Malang. Rata-rata kendaraan bodong ini sudah dipreteli atau dimodifikasi.

Baru-baru ini Satlantas Polres Malang berhasil menjaring ratusan motor saat operasi yustisi penertiban balap liar di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen. Dari ratusan motor tersebut, banyak ditemukan motor-motor bodong tanpa surat-surat kelengkapan dan kondisinya sudah dipreteli.

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

Kasatlantas Polres Malang AKP Ady Nugroho menegaskan jika setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

“Jika hanya ada satu bukti saja (STNK) bisa jadi bodong, apalagi kalau BPKB tidak ada. Jadi, selama si pemilik tidak dapat menunjukkan surat-suratnya bisa saja dari hasil tidak benar,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Minggu (10/01/2021).

Karena itu, Ady memperingatkan warga Kabupaten Malang agar tidak tergiur harga kendaraan yang murah, tapi surat-suratnya tidak lengkap.

“Tapi, memang kalau kendaraan-kendaraan orang desa itu surat-suratnya lengkap tapi kondisi kendaraannya dipreteli atau dimodifikasi,” ungkapnya.

Namun, terkadang BPKB tidak bisa ditunjukkan pemilik kendaraan karena sudah digadaikan. Sehingga pihak kepolisian harus mengerti dan memberikan kelonggaran.

“Kalau sudah digadaikan, bisa menunjukkan bukti surat dari pegadaian atau dari leasing yang sah,” pungkasnya. (rap/ln)

Tags: Kabupaten Malangmotor bodongmotor modifikasiPolres Malang
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
Kota Malang Mulai Terapkan PPKM dengan Kearifan Lokal

Kota Malang Mulai Terapkan PPKM dengan Kearifan Lokal

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID