KABUPATEN, Tugujatim.id – Memiliki motor atau kendaraan impian itu boleh-boleh saja. Tapi, jika memiliki motor bodong alias tanpa adanya surat-surat kelengkapan seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan BPKB, itu yang tidak boleh. Namun, kenyataannya motor bodong masih marak ditemukan di Kabupaten Malang. Rata-rata kendaraan bodong ini sudah dipreteli atau dimodifikasi.
Baru-baru ini Satlantas Polres Malang berhasil menjaring ratusan motor saat operasi yustisi penertiban balap liar di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen. Dari ratusan motor tersebut, banyak ditemukan motor-motor bodong tanpa surat-surat kelengkapan dan kondisinya sudah dipreteli.
Kasatlantas Polres Malang AKP Ady Nugroho menegaskan jika setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK dan BPKB.
“Jika hanya ada satu bukti saja (STNK) bisa jadi bodong, apalagi kalau BPKB tidak ada. Jadi, selama si pemilik tidak dapat menunjukkan surat-suratnya bisa saja dari hasil tidak benar,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Minggu (10/01/2021).
Karena itu, Ady memperingatkan warga Kabupaten Malang agar tidak tergiur harga kendaraan yang murah, tapi surat-suratnya tidak lengkap.
“Tapi, memang kalau kendaraan-kendaraan orang desa itu surat-suratnya lengkap tapi kondisi kendaraannya dipreteli atau dimodifikasi,” ungkapnya.
Namun, terkadang BPKB tidak bisa ditunjukkan pemilik kendaraan karena sudah digadaikan. Sehingga pihak kepolisian harus mengerti dan memberikan kelonggaran.
“Kalau sudah digadaikan, bisa menunjukkan bukti surat dari pegadaian atau dari leasing yang sah,” pungkasnya. (rap/ln)