• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Foto:rap

Foto:rap

 Polres Malang Terus Buru Motor Modifikasi tanpa Surat Lengkap

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

KABUPATEN, Tugujatim.id – Memiliki motor atau kendaraan impian itu boleh-boleh saja. Tapi, jika memiliki motor bodong alias tanpa adanya surat-surat kelengkapan seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan BPKB, itu yang tidak boleh. Namun, kenyataannya motor bodong masih marak ditemukan di Kabupaten Malang. Rata-rata kendaraan bodong ini sudah dipreteli atau dimodifikasi.

Baru-baru ini Satlantas Polres Malang berhasil menjaring ratusan motor saat operasi yustisi penertiban balap liar di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen. Dari ratusan motor tersebut, banyak ditemukan motor-motor bodong tanpa surat-surat kelengkapan dan kondisinya sudah dipreteli.

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

Kasatlantas Polres Malang AKP Ady Nugroho menegaskan jika setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

“Jika hanya ada satu bukti saja (STNK) bisa jadi bodong, apalagi kalau BPKB tidak ada. Jadi, selama si pemilik tidak dapat menunjukkan surat-suratnya bisa saja dari hasil tidak benar,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Minggu (10/01/2021).

Karena itu, Ady memperingatkan warga Kabupaten Malang agar tidak tergiur harga kendaraan yang murah, tapi surat-suratnya tidak lengkap.

“Tapi, memang kalau kendaraan-kendaraan orang desa itu surat-suratnya lengkap tapi kondisi kendaraannya dipreteli atau dimodifikasi,” ungkapnya.

Namun, terkadang BPKB tidak bisa ditunjukkan pemilik kendaraan karena sudah digadaikan. Sehingga pihak kepolisian harus mengerti dan memberikan kelonggaran.

“Kalau sudah digadaikan, bisa menunjukkan bukti surat dari pegadaian atau dari leasing yang sah,” pungkasnya. (rap/ln)

Tags: Kabupaten Malangmotor bodongmotor modifikasiPolres Malang
Redaksi

Redaksi

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
Kota Malang Mulai Terapkan PPKM dengan Kearifan Lokal

Kota Malang Mulai Terapkan PPKM dengan Kearifan Lokal

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID