SURABAYA, Tugujatim.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya akan menurunkan tim satuan tugas (satgas) untuk mengawasi dan merazia perokok yang melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristisna mengatakan, aturan KTR telah diterapkan mulai 1 Juni 2022. Dinkes nanti akan menurunkan satgas di setiap minggu kedua dan ketiga.
“Satu bulan dua kali tim satgas turun ke masyarakat dan ke tempat-tempat umum atau rumah sakit. Kalau misal ada masyarakat yang melanggar, akan langsung ditindak,” kata Nanik pada Selasa (21/06/2022).
Nanik menerangkan, apabila ada yang melanggar aturan KTR dan tidak bisa membayar denda. Mereka akan dikenakan sanksi sosial dengan bekerja di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos).
“Kami sudah koordinasi dengan kepala dinas sosial untuk sanksi sosial ini,” ujarnya.
Baca Juga:
Awas Jangan Merokok Sembarangan di Surabaya! Wali Kota Eri Cahyadi Bakal Beri Sanksi
Dinkes Surabaya juga telah menyosialisasikan dan memberikan Surat Edaran (SE) KTR kepada seluruh instansi dan pimpinan puskesmas, rumah sakit, klinik, apotik, optik, dan seluruh OPD. Selain itu, juga di beberapa universitas seluruh kecamatan dan kelurahan, organda, perhotelan, tokoh agama, tokoh masyarakat, kader, dan perwakilan sekolah di setiap kecamatan.
“Kami tak melarang untuk merokok, tapi tolong pilih tempat bijak untuk merokok. Kalau misal tidak disediakan tempat merokok, nanti institusinya kami samperin. Saya sudah berikan surat edaran ke instansi-instansi harus menyediakan tempat untuk merokok,” imbuhnya.
Nanik juga menegaskan, di tempat lingkungan kantor Dinkes Surabaya juga meminta bawahannya untuk mempersilakan merokok di luar pagar.
“Kalau kantor dinkes ngapunten, walau bukan sarana kesehatan, tapi sejak awal kami melakukannya. Jadi, kalau misal karyawan mau merokok silakan ke luar pagar,” tegasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim








