46 Jamaah Gagal Haji, Kemenag RI Bakal Sanksi Perusahaan Travel Furoda

Dwi Lindawati

News

Travel Furoda. (Foto: kemenag.go.id/Tugu Jatim)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalankan ibadah umroh. (Foto: kemenag.go.id)

Tugujatim.id – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) bakal memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan travel Furoda karena dianggap lalai memberangkatkan jamaah. Akibatnya, sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi harus dipulangkan ke tanah air dan gagal melaksanakan ibadah haji.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun menanggapi kejadian itu yang terjadi pada Kamis (30/06/2022) itu. Gus Yaqut, sapaan akrabnya, mengatakan, setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji harus sesuai peraturan yang ada.

“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai apa yang sudah menjadi peraturan. Misalnya kemarin kami dengar ada 46 calon jamaah yang dipulangkan. Kami akan memberikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegasnya saat dikutip di website resmi Kemenag.go.id, Senin (04/07/2022).

Sebab, dia melanjutkan, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umroh, tidak boleh mempermainkan nasib orang, apalagi mereka yang ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.

“Kami akan beri sanksi yang tepat untuk mereka,” jelasnya.

Baca Juga:

46 WNI Dipulangkan ke Tanah Air, Gagal Berhaji dan Tertahan di Kantor Imigrasi Arab Saudi

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Hilman Latief menjelaskan, visa haji mujamalah merupakan undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Sedangkan pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah.

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” tegas Hilman Latief.

Terkait teknis keberangkatannya, Hilman melanjutkan, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sesuai ayat (2) Pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

Tak hanya itu, dikutip dari berbagai sumber, DPR RI meminta Kemenag untuk segera memberikan sanksi terhadap perusahaan Travel Furoda yang diduga memberangkatkan 46 calon jamaah haji yang termasuk PT Alfatih Indonesia Travel.

“Sesuai dengan UU Haji dan Umroh, bagi siapa pun perusahaan yang memberangkatkan jamaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan, maka sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

Diberitakan sebelumnya, hati senang karena kesampaian mewujudkan berangkat haji. Kenyataannya, kondisi ini berbanding terbalik saat 46 warga negara Indonesia (WNI) sudah sampai di Jeddah, Kamis (30/o6/2022). WNI ini harus tertahan di kantor Imigrasi Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. Sebenarnya apa penyebabnya?

Sebanyak 46 WNI harus tertahan di kantor Imigrasi Arab Saudi karena visa yang didapat dari travel tidak ditemukan di sistem. Karena itu, mereka dinyatakan tidak lolos saat proses administrasi.

“Mereka tidak lolos proses imigrasi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dikutip dari website kemenag.go.id pada Minggu (03/07/2022).

Atas kejadian itu, Latief pun merasa prihatin. Selain itu, menurut dia, travel tersebut juga bukan yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus. Travel ini juga belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...