PASURUAN, Tugujatim.id – Sejumlah pedagang di Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, merasa keberatan dengan aturan penarikan biaya sewa tempat usaha oleh pemerintah desa (pemdes) setempat. Ratusan pedagang Pasar Wonosari itu menolak membayar biaya sewa karena merasa tak dilibatkan Pemerintah Desa Wonosari dalam merumuskan aturan.
Menurut Hadi Purnomo, Advokat Hukum Paguyuban Pasar Desa Wonosari, aturan penarikan biaya sewa lapak dan kios pasar diputuskan secara sepihak oleh pemdes tanpa adanya musyarawah dan kesepakatan dengan pedagang terlebih dulu.
“Seharusnya pedagang dilibatkan, diajak rembukan terkait penetapan biaya sewa. Tahunya kami sudah dapat surat peringatan tertulis sampai tiga kali agar membayar lunas biaya sewa 3 tahun,” ujar Hadi pada Sabtu (09/07/2022).

Dia menilai, besaran biaya sewa tempat usaha yang dibebankan kepada pedagang Pasar Wonosari cukup memberatkan. Berdasarkan surat pemberitahuan dari Pemerintah Desa Wonosari, untuk biaya sewa ruko dikenakan tagihan tarif Rp6,5 juta per tahun. Sementara biaya sewa kios Rp3 juta, sewa bedak Rp1,750 juta, dan sewa meja Rp1,250 juta per tahun.
Selain itu, Hadi beranggapan penarikan sewa tersebut tidak sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
“Setahu saya, di aturan perundang-undangan untuk pasar daerah atau pasar desa tidak ada istilahnya biaya sewa, yang ada biaya retribusi,” ungkapnya.
Menurut Hadi, sejak bangunan Pasar Wonosari dibangun ulang pada 1991. Para pedagang sudah mencicil biaya beli kios dan ruko selama 5 tahun. Setelah lunas pada 1996, para pedagang Pasar Pasar Wonosari dapat buku hak untuk menempati tempat usaha.
“Kami punya bukti surat berkekuatan hukum tetap isinya keputusan hakim dalam sidang PTUN berupa buku hak. Pedagang juga rutin bayar retribusi harian dan bulanan,” imbuhnya.

Fitroh Muharrom, seorang pemilik toko emas di Pasar Wonosari, mengaku kaget tiba-tiba ditarik biaya sewa tempat usaha dari pemerintah desa setempat. Dia merasa sudah sejak lama lunas membayar biaya beli kios yang kini dipakai untuk jual beli emas itu.
“Rinciannya, dulu pedagang nyicilnya kalau beli ruko Rp17 juta, kios Rp3,5 juta, bedak Rp1,25 juta-Rp1,5 juta,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kades Wonosari Imanuel Herlambang Santoso mengatakan sejak 2011, Pasar Wonosari sudah beralih jadi aset milik pemdes yang dikelola BUMDes setempat.
“Di Pasar Wonosari ada sekitar 600 tempat usaha, baik kios, ruko, maupun bedak,” ujar Herlambang.
Dia menuding banyak pedagang Pasar Wonosari yang menunggak bayar biaya sewa tempat usaha selama 11 tahun.
“Untuk biaya sewanya sudah diatur di perdes dan perkades. Kalau tidak (bayar), diganti pedagang lain yang mau sewa,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim








