• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pil koplo. (Foto: Polres Pasuruan/Tugu Jatim)

AND, pemilik warkop di Dusun Dempok, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi karena edarkan puluhan ribu pil koplo. (Foto: Polres Pasuruan)

Edarkan 28.980 Butir Pil Koplo, Pemilik Warkop Ditangkap Polres Pasuruan Kota

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pemilik warung kopi ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan Kota karena jadi pengedar 28.980 pil koplo. Pelaku berinisial AND, 28, warga Dusun Dempok, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, ini kedapatan memperjualbelikan pil penenang jenis trihexiphinidil.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Merdhania Pravita Shanty menjelaskan, penangkapan pelaku AND merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka lain berinisial SKR yang menyimpan 980 pil koplo.

You might also like

Megawati di Blitar.

Orasi! Megawati di Blitar Singgung Penjajahan Gaya Baru dan Narasi 350 Tahun

15/06/2026 8:24 PM
Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM

Dia melanjutkan, AND ditangkap saat bersama SKR di rumahnya di Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Jumat (08/07/2022).

“SKR mengaku 980 pil trihexyphenidil dibeli dari AND,” ujar Vita pada Selasa (12/07/2022).

Setelah itu, pihak Satreskoba Polres Pasuruan bergerak menggeledah rumah pelaku AND. Dari rumah pelaku, petugas berhasil menemukan timbunan 28 ribu pil koplo yang disimpan dalam 28 botol besar.

“Kami temukan 28 botol pil koplo, per botolnya ada 1.000 butir,” ungkapnya.

Selain puluhan ribu pil koplo, petugas juga mengamankan 1 buah dompet berisi tunai Rp700 ribu beserta 1 unit HP merek Oppo milik pelaku. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujarnya.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Berantas narkobaberita kriminal Pasuruan hari iniBerita penangkapan pelaku pengedar narkobaBerita penangkapan pengedar pil koploBerita penjualan pil koploBerita peredaran pil koploPelaku peredaran pil koplo di PasuruanPemilik warkop terjerat kasus pil koploPengedar narkoba di PasuruanPengedar pil koploPengedar pil koplo di Pasuruanpil koplo
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Megawati di Blitar.

Orasi! Megawati di Blitar Singgung Penjajahan Gaya Baru dan Narasi 350 Tahun

by Dwi Linda
15/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri menyampaikan orasi kebangsaan yang sarat akan peringatan keras bagi masa depan...

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

by Dwi Linda
15/06/2026 4:31 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Kota Batu terkenal dengan destinasi wisata pegunungan dengan panorama alam yang memikat. Memasuki bulan Suro dalam penanggalan...

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

by Dwi Linda
15/06/2026 3:43 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Kabar baik bagi masyarakat Malang Raya, khususnya pengguna transportasi umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan penambahan...

Next Post
DPRD Kota Pasuruan. (Foto: DPRD Kota Pasuruan/Tugu Jatim)

Anggota DPRD Kota Pasuruan Ditahan Kasus Korupsi Proyek JLU, Ini Tanggapan Ketua Dewan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID