Kejati Jatim Siapkan 10 JPU untuk Sidang Pelaku Pencabulan MSAT

Dwi Lindawati

KriminalNews

Pelaku pencabulan. (Foto: Polda Jatim/Tugu Jatim)
Tersangka MSAT, pelaku pencabulan di Jombang. (Foto: Polda Jatim)

SURABAYA, Tugujatim.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menyiapkan sekitar 10 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anak pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah, yaitu Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), kepada para santriwati. Karena proses yang cukup lama, makanya pelaku pencabulan ini disiapkan beberapa JPU.

“Saya sendiri dan jaksa yang menangani penyidikan sejak awal. Karena prosesnya sudah lama. Kurang lebih tim jaksanya 10 orang,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati pada Sabtu (16/07/2022).

Mia mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara sejak Jumat (08/07/2022). Saat ini berkas beserta terdakwa pelaku pencabulan telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Dalam prosesnya, JPU termasuk kami sendiri sudah siap melaksanakan persidangan dan sudah membuat dakwaan alternatif upaya menjerat bagaimana meyakinkan majelis hakim,” jelasnya.

Mia melanjutkan, apabila terdakwa tidak memenuhi jeratan pasal awal akan dinaikkan dengan pasal berikutnya dan pasal terakhir.

Untuk diketahui, tersangka MSAT sendiri telah disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu 285 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Ancaman hukumannya pidana 12 tahun penjara. Dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Ada Pasal 289 KUHP kategori tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucapnya.

Mengenai tanggal persidangan, Mia masih menunggu penetapan dari pihak majelis hakim. Sebab, penentuan waktu sidang bukan kewenanganya.

“Kami yakin bahwa majelis memproses sesuai waktu yang diberikan,” ujar dia.

Meski demikian, Mia menyebut, jadwal persidangan diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan habis. Agar nantinya MSAT tidak lepas dari jeratan hukum yang ditetapkan.

“Jadi, diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan habis sudah ada keputusan majelis karena jika proses belum selesai akan membuat tersangka lepas dari hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung turut membenarkan atas kabar penyerahan berkas dan terdakwa dari Kejati Jatim. Rencananya, MSAT bakal disidang pekan depan.

“Sidang pertama pada 18 Juli 2022,” kata Agung.

Dia mengungkapkan, pihaknya juga telah menunjuk hakim yang bertugas untuk menyidang MSAT. Majelis hakim siap menggelar sidang secara daring maupun luring.

“Majelis sudah siap,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk melakukan proses peradilan tersangka pelaku pencabulan bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Sedikitnya, lima santriwati korban MSAT telah melayangkan laporan ke kepolisian.

Putusan tersebut tertuang dalam surat Ketua MA dengan Nomor 170/KMK/SK/V-2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus pidana atas nama terdakwa M. Subchi bin M. Muchtar Mu’thi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus menjelaskan, proses peradilan dipindahkan ke PN Surabaya dengan alasan kondusivitas.

“Namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas Forkopimda Jombang, Pak Kapolres dan Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk perpindahan tempat persidangan dengan berbagai alasan,” ungkap Firdaus dalam konferensi persnya.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...