PASURUAN, Tugujatim.id – Motif 11 tersangka yang melakukan pengeroyokan menewaskan AR (21) dan melukai IK (21), pemuda asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan berhasil diungkap polisi.
Dalam penyelidikannya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota menemukan fakta bahwa insiden pengeroyokan di jalan masuk Desa Kalirejo tersebut terjadi hanya akibat salah paham.
Salah paham itu dipicu karena 11 tersangka yakni AD (18), EF (24), MM (26), AZ (18), SA (19), MS (26), UB (19), AR (19), MU (25), LH (20), dan MA (18) dalam kondisi mabuk terpengaruh minuman alkohol.
Also Read
“Pengeroyokan dipicu salah paham. Dan, terjadi secara spontan karena seluruh tersangka termasuk korban dalam kondisi mabuk,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti pada Selasa (23/08/2022).
Bima menjelaskan kronologi pengeroyokan bermula korban AR (21), IK (21) dan rekannya pulang dari menonton hiburan sound system di Kecamatan Kraton pada Jumat (05/08/2022) malam.
Di tengah perjalanan, korban dan rekannya melerai tiga orang yang sedang berkelahi, di mana salah satunya ada tersangka AD (18). Tidak terima dilerai, tersangka AD (18) dan rekannya mengejar korban AR (21) dan IK (21).
Dia memprovokasi dengan naik motor ugal-ugalan dan menunjukkan pisau dibalik bajunya di depan kedua korban.
Merasa ditantang, korban dan rekannya balik mengejar tersangka AD (18).
Aksi kejar-kejaran itu berhenti ketika mereka dihadang oleh gerombolan pemuda di jalan masuk Desa Kalirejo di wilayah Kelurahan Karangketug Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.
“Ketika dikejar korban AR dan IK, tersangka AD berteriak-teriak minta tolong sehingga memancing reaksi 10 pemuda lain yang nongkrong di pinggir jalan,” ungkapnya.
Setelahnya 10 pemuda yang tengah mabuk tersebut langsung mengeroyok kedua korban. 5 tersangka yakni AZ (18), SA (19), MS (26), AR (19), LH (20), dan MA (18) memukul kedua korban dengan tangan kosong.
Sementara empat pemuda lain menyerang dengan senjata tajam jenis celurit dan pisau. Tersangka EF (24), UB (19), dan MU (25) bergantian membacok dan menusuk korban AR (21) hingga tewas. Tersangka MM (26) membacok tangan korban IR (21) hingga luka berat.
“Para tersangka sempat kabur melarikan diri. Tapi akhirnya berkat bantuan kepala desa Kalirejo, para tersangka akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (18/08/2022),” pungkasnya.
Kini sebelas tersangka harus mendekam di balik jeruji kamar tahanan Mapolres Pasuruan. Tersangka AD (18), warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ini terjerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam.
Sementara 10 tersangka lain asal Kecamatan Kraton, EF (24), MM (26), AZ (18), SA (19), MS (26), UB (19), AR (19), MU (25), LH (20), dan MA (18) terjerat pasal Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim