• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
rizky billar tugu jatim

Rizky Billar dan Lesty Kejora. Foto: Instagram @lestykejora

Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Lesti Kejora Cabut Laporan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Penyanyi dangdut, Lesti Kejora mencabut laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, Rizky Billar, pada Kamis (13/10/2022). Lesti hadir dengan ditemani oleh ayahnya, Endang Mulyana dan kuasa hukumnya, Sandi Arifin, untuk mencabut laporan di kepolisian.

Sebelumnya, Rizky dipanggil sebagai saksi dan dilakukan pemeriksaan selama delapan jam hingga statusnya berubah menjadi tersangka dalam kasus ini. Polda Metro Jaya lalu mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Rizky Billar yang akan dilakukan selama 20 hari ke depan, pada Rabu (12/10/2022).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan jika Lesti mencabut laporannya, maka Rizky tak bisa serta merta dibebaskan.

Ia menegaskan bahwa pencabutan boleh saja dilakukan mengingat hal tersebut merupakan hak daripada korban, namun tentunya hal ini harus melewati prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik.

“Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak,” jelasnya, dikutip dari berbagai sumber.

Pedangdut dengan nama asli Lestiani ini, sebelumnya telah melaporkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, pada (28/09/2022) lalu. Namun, Rizky Billar didapati beberapa kali mangkir dengan berbagai alasan dalam panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan barang bukti di antaranya hasil visum, rekam medis, dan dua buah flashdisk berisikan CCTV depan kamar dan luar rumah pasangan tersebut, di Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Rizky disangkakan hukuman sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Tags: JakartaKDRTLesti Kejorarizky billar
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Polrestabes Surabaya Tangkap Pekerja Bangunan yang Diduga Menyetubuhi Keponakannya

Polrestabes Surabaya Tangkap Pekerja Bangunan yang Diduga Menyetubuhi Keponakannya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID