JAKARTA, Tugujatim.id – Penyanyi dangdut, Lesti Kejora mencabut laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, Rizky Billar, pada Kamis (13/10/2022). Lesti hadir dengan ditemani oleh ayahnya, Endang Mulyana dan kuasa hukumnya, Sandi Arifin, untuk mencabut laporan di kepolisian.
Sebelumnya, Rizky dipanggil sebagai saksi dan dilakukan pemeriksaan selama delapan jam hingga statusnya berubah menjadi tersangka dalam kasus ini. Polda Metro Jaya lalu mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Rizky Billar yang akan dilakukan selama 20 hari ke depan, pada Rabu (12/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan jika Lesti mencabut laporannya, maka Rizky tak bisa serta merta dibebaskan.
Ia menegaskan bahwa pencabutan boleh saja dilakukan mengingat hal tersebut merupakan hak daripada korban, namun tentunya hal ini harus melewati prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik.
“Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak,” jelasnya, dikutip dari berbagai sumber.
Pedangdut dengan nama asli Lestiani ini, sebelumnya telah melaporkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, pada (28/09/2022) lalu. Namun, Rizky Billar didapati beberapa kali mangkir dengan berbagai alasan dalam panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan barang bukti di antaranya hasil visum, rekam medis, dan dua buah flashdisk berisikan CCTV depan kamar dan luar rumah pasangan tersebut, di Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Rizky disangkakan hukuman sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.