• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kepala BNN Kabupaten Tuban, AKBP I Made Arjana bersama jajaran ungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Foto: Rochim/Tugu Jatim

Kepala BNN Kabupaten Tuban, AKBP I Made Arjana bersama jajaran ungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Foto: Rochim/Tugu Jatim

Tersangka Kasus Narkoba di Bojonegoro Mengaku Dapat Sabu-sabu dari Napi

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – BNN Kabupaten Tuban mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur. Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah EE dan EN, warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro dan H, warga Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Kepala BNN Kabupaten Tuban, AKBP I Made Arjana mengatakan bahwa awalnya petugas mengamankan EE dan EH berikut barang buktinya. Kemudian dikembangkan ke satu tersangka lainnya yakni H.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, H mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial I alias B yang mendekam di salah satu lapas di Jawa Timur. “Kemungkinan jaringan narapidana. H sebelumnya juga merupakan residivis kasus sama dan ditahan di Lapas Tuban, keluar pada tahun 2020,” ungkap Made, sapaan akrabanya.

Made menerangkan, barang itu tidak serta-merta diambil langsung dari lapas. Namun, pengendali barang haram itu bersumber dari narapidana yang berada di sana. Dari pengakuan H, setidaknya sudah lima kali transaksi dengan I, untuk selanjutnya dijual di wilayah Bojonegoro dan Tuban.

“H menjual barang itu antara Rp1,5 sampai dengan Rp2 juta per gramnya,” ungkapnya.

Untuk proses selanjunya, BNN Kabupaten Tuban menyerahkan penyelidikan I kepada BNN Provinsi Jawa Timur

Tags: Kabupaten Bojonegoronarkobanarkoba di bojonegoro
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
banjir tugu jatim

Banjir dan Longsor di Jatim Disebut Akibat Alih Fungsi Lahan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID