• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
eksepsi tugu jatim

Suasana sidang lanjutan di PN Bangil terkait kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang menyeret bos tambang, Andrea Tanudjaja. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Pasuruan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang lanjutan kasus tambang ilegal di Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, pada Senin (24/10/2022).

Dalam agenda sidang virtual kali ini, majelis hakim menolak pengajuan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, Andreas Tanudjaja (62).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Ketua Majelis Hakim, Achmad Shuheil Nadjir menolak seluruh eksepsi yang dilakukan penasehat hukum terdakwa. Majelis hakim menilai tiga poin eksepsi yang diajukan terdakwa sudah terlalu masuk ke dalam pokok materi perkara. “Menolak eksepsi keberatan penasehat hukum terdakwa seluruhnya,” ucapnya.

Majelis hakim juga meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Dalam agenda pembuktian, majelis hakim meminta pihak JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan maupun pihak terdakwa untuk mendatangi langsung lokasi tambang.

“Menetapkan persidangan tetap dilanjut dengan agenda pembuktian jaksa penuntut umum,” ucapnya.

Di sisi lain, Andreas Tanudjaja menolak ajakan majelis hakim untuk melakukan pembuktian di lokasi tambang. Bos tambang itu beralasan bahwa barang bukti alat pertambangan di Pasuruan tidak begitu penting dalam perkara ini. “Barang bukti kruser di Pasuruan tidak berhak saya lihat, karena yang lebih penting itu barang bukti di Mojokerto,” ucapnya.

Namun, penolakan terdakwa tidak disetujui oleh majelis hakim. Majelis hakim tetap meminta kedua belah pihak untuk datang saat agenda pembuktian, minggu depan, di lokasi yang diduga sebagai tambang ilegal. “Kedua belah pihak diminta hadir saat pembuktian di lokasi tambang, ” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Pasuruan menemukan lahan seluas 14 hektar di Dusun Jurangpelen, milik Andreas.

Dalam dakwaan JPU, Andreas diduga menggunakan modus izin pembangunan perumahan prajurit TNI, namun di lapangan lahan justru digunakan sebagai tambang galian pasir dan batu.

Andreas disebut pernah dua kali mengajukan izin ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan, namun seluruh permintaan izin ditolak karena tidak sesuai peruntukan lahan.

Tags: eksepsiHakimPasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
malang tugu jatim

Pemkot Malang Siapkan Personel Gabungan Siaga Bencana Hidrometeorologi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID