PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang lanjutan kasus tambang ilegal di Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, pada Senin (24/10/2022).
Dalam agenda sidang virtual kali ini, majelis hakim menolak pengajuan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, Andreas Tanudjaja (62).
Ketua Majelis Hakim, Achmad Shuheil Nadjir menolak seluruh eksepsi yang dilakukan penasehat hukum terdakwa. Majelis hakim menilai tiga poin eksepsi yang diajukan terdakwa sudah terlalu masuk ke dalam pokok materi perkara. “Menolak eksepsi keberatan penasehat hukum terdakwa seluruhnya,” ucapnya.
Majelis hakim juga meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
Dalam agenda pembuktian, majelis hakim meminta pihak JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan maupun pihak terdakwa untuk mendatangi langsung lokasi tambang.
“Menetapkan persidangan tetap dilanjut dengan agenda pembuktian jaksa penuntut umum,” ucapnya.
Di sisi lain, Andreas Tanudjaja menolak ajakan majelis hakim untuk melakukan pembuktian di lokasi tambang. Bos tambang itu beralasan bahwa barang bukti alat pertambangan di Pasuruan tidak begitu penting dalam perkara ini. “Barang bukti kruser di Pasuruan tidak berhak saya lihat, karena yang lebih penting itu barang bukti di Mojokerto,” ucapnya.
Namun, penolakan terdakwa tidak disetujui oleh majelis hakim. Majelis hakim tetap meminta kedua belah pihak untuk datang saat agenda pembuktian, minggu depan, di lokasi yang diduga sebagai tambang ilegal. “Kedua belah pihak diminta hadir saat pembuktian di lokasi tambang, ” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Pasuruan menemukan lahan seluas 14 hektar di Dusun Jurangpelen, milik Andreas.
Dalam dakwaan JPU, Andreas diduga menggunakan modus izin pembangunan perumahan prajurit TNI, namun di lapangan lahan justru digunakan sebagai tambang galian pasir dan batu.
Andreas disebut pernah dua kali mengajukan izin ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan, namun seluruh permintaan izin ditolak karena tidak sesuai peruntukan lahan.







