• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
eksepsi tugu jatim

Suasana sidang lanjutan di PN Bangil terkait kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang menyeret bos tambang, Andrea Tanudjaja. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Pasuruan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang lanjutan kasus tambang ilegal di Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, pada Senin (24/10/2022).

Dalam agenda sidang virtual kali ini, majelis hakim menolak pengajuan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, Andreas Tanudjaja (62).

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Ketua Majelis Hakim, Achmad Shuheil Nadjir menolak seluruh eksepsi yang dilakukan penasehat hukum terdakwa. Majelis hakim menilai tiga poin eksepsi yang diajukan terdakwa sudah terlalu masuk ke dalam pokok materi perkara. “Menolak eksepsi keberatan penasehat hukum terdakwa seluruhnya,” ucapnya.

Majelis hakim juga meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Dalam agenda pembuktian, majelis hakim meminta pihak JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan maupun pihak terdakwa untuk mendatangi langsung lokasi tambang.

“Menetapkan persidangan tetap dilanjut dengan agenda pembuktian jaksa penuntut umum,” ucapnya.

Di sisi lain, Andreas Tanudjaja menolak ajakan majelis hakim untuk melakukan pembuktian di lokasi tambang. Bos tambang itu beralasan bahwa barang bukti alat pertambangan di Pasuruan tidak begitu penting dalam perkara ini. “Barang bukti kruser di Pasuruan tidak berhak saya lihat, karena yang lebih penting itu barang bukti di Mojokerto,” ucapnya.

Namun, penolakan terdakwa tidak disetujui oleh majelis hakim. Majelis hakim tetap meminta kedua belah pihak untuk datang saat agenda pembuktian, minggu depan, di lokasi yang diduga sebagai tambang ilegal. “Kedua belah pihak diminta hadir saat pembuktian di lokasi tambang, ” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Pasuruan menemukan lahan seluas 14 hektar di Dusun Jurangpelen, milik Andreas.

Dalam dakwaan JPU, Andreas diduga menggunakan modus izin pembangunan perumahan prajurit TNI, namun di lapangan lahan justru digunakan sebagai tambang galian pasir dan batu.

Andreas disebut pernah dua kali mengajukan izin ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan, namun seluruh permintaan izin ditolak karena tidak sesuai peruntukan lahan.

Tags: eksepsiHakimPasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
malang tugu jatim

Pemkot Malang Siapkan Personel Gabungan Siaga Bencana Hidrometeorologi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID