TUBAN, Tugujatim.id – Seorang guru ngaji di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, AFM (28) menjadi tersangka kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang notabene adalah santrinya sendiri. Dia ditangkap polisi di area perkebunan dekat rumahnya, pada Sabtu (5/11/2022) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta lewat Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, Aiptu Narko membeberkan modus tersangka. “Karena diiming-imingi akan dinikahi sehingga korban menuruti permintaannya. Namun kenyataannya, tersangka mengingkari janjinya dan menikah dengan wanita lain,” bebernya, pada Senin (7/11/2022).
Masih kata Narko, ada dua anak yang melapor sebagai korban. Mereka telah melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. “Kondisi kedua korban saat ini, yang satu sakit, satu di antara lainnya sehat. Mereka berdua tidak ada yang hamil,” bebernya.
Dia mengatakan, awal kasus ini terjadi pada dua tahun yang lalu. Saat itu, orang tua korban menaruh kecurigaan terhadap perubahan perilaku anaknya yang sering menangis dipelukannya, usai pulang dari mengaji.
Setiap ditanya penyebabnya, anaknya menangis dan tidak berani menjawab. Hingga orang tuanya penasaran dan memeriksa ponsel korban. Dari ponsel korban, orang tuanya menemukan percakapan terkait perbuatan tersangka yang telah menyetubuhi anaknya.
Mereka lalu melapor ke Polda Jatim. Kemudian berkas dokumen pemeriksaan para saksi dan bukti dilimpahkan ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti.