PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang lanjutan kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret terdakwa Andreas Tanudjaja kembali digelar PN Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (07/11/2022). Majelis hakim Ahmad Suhel Najir melanjutkan agenda pemeriksaan 10 saksi yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Kali ini giliran Direktur PT Agung Satria Abadi Tomi Prasetya Rukun yang diminta hadir untuk memberikan kesaksiannya atas kasus dugaan tambang ilegal itu. Dalam kesaksiannya, direktur salah satu perusahaan konstruksi di Pasuruan ini mengungkap fakta baru yang menguatkan dugaan adanya aktivitas tambang tanpa izin di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Tomi mengaku PT Teja Sekawan (TS), perusahaan yang dikelola terdakwa Andreas, tidak punya izin tambang. Tapi, hanya “nebeng” atau meminjam izin tambang yang sebenarnya dimiliki PT Agung Setia Abadi.
“Izin tambang PT TS pinjam ke saya, katanya untuk ikut tender sejumlah proyek,” ujar Tomi.
Dia menjelaskan, terdakwa Andreas meminta untuk meminjam izin tambang galian pasir dan batu demi memenuhi kebutuhan tender beberapa proyek besar. Dia menyebut, proyek strategis di antarany pembangunan ruas Tol Mojokerto-Surabaya dan Tol Gempol-Mojokerto.
“Terdakwa datang ke saya bersama seorang jenderal. Terdakwa bilang akan melakukan pertambangan, lalu menaruh crusher (alat pemecah batu),” ungkapnya.
Tomi juga menyatakan tidak ada surat kesepakatan antara dirinya dengan terdakwa terkait peminjaman izin tambang. Direktur PT Agung Satria Abadi ini juga mengakui satu dari dua izin tambang yang dimilikinya juga ada yang sudah kedaluwarsa.
Meski begitu, Tomi mengatakan, dirinya tidak pernah mendapat uang atau keuntungan dari peminjaman izin dugaan tambang ilegal tersebut.
“Tidak menerima sesen pun yang mulia,” ucapnya.
Tomi juga membenarkan terkait modus pembangunan perumahan prajurit yang diduga digunakan terdakwa Andreas agar memuluskan rencananya untuk mendapat persetujuan warga. Namun seiring perjalanan, ternyata terdakwa Andreas justru melakukan penggalian pasir dan batu.
Penggalian dilakukan hingga awalnya dataran yang berbentuk bukti berubah menjadi cekungan dengan kedalaman 20 meter.
“Informasi yang saya terima, di kawasan itu akan dibangun perumahan prajurit tapi terdakwa juga melakukan penggalian sirtu di lokasi,” ujarnya.