• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tanah kas desa. (Foto: dok. Kejari Kabupaten Pasuruan/Tugu Jatim)

Suasana sidang putusan kasus penyerobotan Tanah Kas Desa Warungdowo Pasuruan oleh terdakwa bos bengkel bernama M. Romli di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (08/11/2022). (Foto: dok. Kejari Kabupaten Pasuruan)

Divonis 5 Tahun Penjara Serobot Tanah Kas Desa, Bos Bengkel Warungdowo Pasuruan Juga Ganti Rugi Rp1,2 M

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Terdakwa Mochammad Romli, bos bengkel asal Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, divonis bersalah atas kasus penyerobotan tanah kas desa (TKD). Vonis tersebut dijatuhkan saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (08/11/2022).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Darwanto memutuskan terdakwa M. Romli bersalah atas dakwaan tidak pidana korupsi. Di mana terdakwa terbukti menyerobot tanah kas desa seluas 9.000 meter persegi yang sebagian dimiliki TKD Warungdowo dan sebagian lagi milik PT KAI.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Tanah kas desa tersebut digunakan sebagai bengkel, tapi selama 9 tahun terdakwa tidak pernah menyetorkan sewa ke kas desa.

“Terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan primair penuntut umum Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Bangil Jemmy Sandra pada Rabu (09/11/2022).

Tanah kas desa. (Foto: dok. Kejari Kabupaten Pasuruan/Tugu Jatim)
Sidang putusan kasus penyerobotan Tanah Kas Desa Warungdowo Pasuruan oleh terdakwa bos bengkel bernama M. Romli di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (08/11/2022). (Foto: dok. Kejari Kabupaten Pasuruan)

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa bos bengkel tersebut. Romli juga dikenakan denda senilai Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Jika terdakwa tidak mampu membayar uang ganti rugi, maka aset-aset miliknya akan disita. Apabila nilai aset yang disita tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

“Batas waktunya 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, jika tidak harta benda terdakwa disita,” ungkapnya.

Untuk barang bukti lahan tanah kas desa yang diserobot terdakwa, seluruhnya dikembalikan pengelolaannya kepada kepala Desa Warungdowo. Menurut Jemmy, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan selaku JPU menyatakan masih memikirkan putusan dari majelis hakim tersebut.

“Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.

Tags: Berita Bos Bengkel Warungdowo PasuruanBerita kasus tanah kas desaberita kriminal di Pasuruan hari iniBos Bengkel Warungdowo PasuruanBos Bengkel Warungdowo Pasuruan divonis bersalahKabupaten Pasuruan hari iniKasus tanah kas desaKasus tanah kas Desa Warungdowo PasuruanTanah Kas DesaVonis Bos Bengkel Warungdowo Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Rapat Paripurna DPRD Tuban. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Molor 3 Jam, Rapat Paripurna DPRD Tuban Bahas RAPBD 2023 Tunggu Anggota Dewan yang Terlambat 

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID