Surabaya – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya mengecam tindakan intimidasi aparat terhadap jurnalis yang meliput demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya, Rabu (8/10/2020).
Pada demo di Gedung Negara, Grahadi tersebut, AJI Surabaya menghimpun laporan dengan total sebanyak 7 jurnalis yang menjadi korban intimidasi aparat. Dari laporan AJI Surabaya tersebut, setidaknya ada lima kejadian intimidasi dan upaya penyensoran terhadap jurnalis yang bertugas. Selain dilakukan aparat keamanan, intimidasi dan penyerangan juga dilakukan demonstran.
“Mengecam? Tentu kami mengecam prilaku buruk yang menabrak aturan. Tapi kecaman ini sudah berulang kali teriring senyampang dengan aksi intimidasi, serangan dan sensor yang terus berulang,” terang Ketua AJI Surabaya, Miftah Faridl dalam siaran pers yang diterima Tugu Jatim, Jumat (9/10/2020) sore.
Baca Juga: 14 Juta Ton Sampah Plastik Mengendap di Dasar Lautan, Studi Membuktikan
Melalui siaran pers tersebut, pihak AJI mengeluarkan pernyataan sikap. Selain itu, dalam rilis tersebut organisasi profesi jurnalis tersebut juga memberikan kronologi terkait 5 laporan bentuk intimidasi tersebut. Laporannya sebagai berikut:
1. Ahmad Mukti, fotografer portalsurabaya.com. Ia diintimidasi dua anggota kepolisian dengan memaksanya menghapus file-file foto hasil liputan. Ahmad sempat menghapus hasil liputannya karena merasa terancam. Ahmad diapit dua orang di Jalan Gubernur Suryo, tepatnya di seberang SMA Negeri 6. Ahmad mengaku sempat menghapus sebagian kecil foto liputannya. Ia mendapatkan bantuan dari jurnalis lain yang melawan dua orang tersebut sehingga file-file foto Ahmad bisa diselamatkan. Ahmad memakai kartu pers dan sudah mengatakan dirinya jurnalis.
2. Farid Miftah Rahman, jurnalis cnnindonesia.com. Ia mengalami intimdasi oleh aparat keamanan saat unjuk rasa di depan Grahadi mulai ricuh. Sejumlah polisi berseragam mengerumuninya dan berusaha merampas dan membanting ponselnya. Para polisi ini tidak terima aksinya kekerasan yang dilakukan aparat keamana terhadpa pendemo yang tertangkan, didokumentasikan Miftah. Seorang polisi mengancam dengan kalimat ‘Mas, mau saya pentung!’. Miftah sudah mengaku sebagai jurnalis saat ancaman itu ia dapatkan.
3. Agoes Sukarno, photo journalist CNN Indonesia TV. Ia diserang dengan lemparan batu oleh peserta unjuk rasa saat mengambil gambar aksi saling lempar antara peserta unjuk rasa dengan aparat. Selain diserang demonstran, Agoes juga diintimidasi sejumlah aparat keamanan. Dua kali dalam momen berbeda, intimidasi ini dilakukan aparat keamanan di Jalan Pemuda. Pertama, saat Agoes merekam polisi yang mengentikan ambulance dan menyeret keluar orang di dalamnya, kemudian menganiayanya. Kedua, saat Agoes merekam penganiayaan yang dilakukan polisi terhadap pengunjukrasa yang tertangkap. Polisi memintanya tidak merekam dan menghapus rekaman yang ada. Agoes sudah mengaku sebagai jurnalis kepada petugas keamanan yang mengintimidasinya.
Baca Juga: Selama 10 Hari, Planet Mars Bakal Bersinar Paling Terang Sejak Tahun 2003
4. Gancar Wicaksono, photo journalist CNN Indonesia TV, diintimdasi enam polisi tak berseragam. Mereka memaksa agar Gancar menghapus file-file gambar polisi yang menganiaya demonstran yang tertangkap dan hendak merebut kamera Gancar di Jalan Gubernur Suryo, tepatnya depan Alun-Alun Surabaya. Gancar sempat melawan dengan menghalangi upaya paksa aparat keamanan yang hendak mengambil kameranya. Gancar berhasil melindungi hasil liputannya. Gancar sudah mengaku sebagai jurnalis saat polisi berusaha merebut dan menghapus file liputan dari kameranya.
5. Miftah Faridl, koresponden CNN Indonesia TV, empat kali bersitegang dengan aparat keamanan yang memaksa jurnalis peliput menghapus file-file gambar liputan, baik miliknya maupun jurnalis lain. Intimidasi ini berkaitan dengan liputan yang merekam aksi aparat keamanan menganiaya pendemo yang tertangkap. Pada peristiwa ketiga, Faridl ditantang berkelahi seorang polisi yang melarangnya mengambil gambar. Farid sudah mengaku sebagai jurnalis saat polisi mengintimidasinya.
6. Esti, jurnalis detik.com dibentak dan ponselnya dirampas polisi setelah ia mendokumentasikan penangkapan pendemo oleh polisi. Video hasil liputan Esti dihapus. Polisi kemudian mendorongnya. Esti sdh mengaku jurnalis.
7. Muhammad Edwin dan Fahmy Rizky, jurnalis mahasiswa dari Gema Unesa ditangkap polisi saat melakukan peliputan dpn Grahadi. Keduanya sudah menunjukkan kartu pers dn menggunakan seragam lapangan harian.
AJI Surabaya menilai aneh aparat keamanan yang paham hukum masih menggunakan cara-cara intimidatif dan penyensoran untuk mengontrol kerja-kerja jurnalis.
“Tentu kami paham tensi situasi di lapangan saat itu. Tugas jurnalis merekam apa yang terjadi secara jujur dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik. Tensi panas yang dihadapi, baik aparat keamanan dan demonstran, tidak bisa menjadi pembenar aksi penyerangan, intimidasi dan sensor,” kecam Miftah.
Pihaknya juga membeberkan bahwa seharusnya, aparat keamanan memahami kerja-kerja jurnalis dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Misalnya dalam Pasal 8 Dalam Melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Pasal 4 ayat 2 Terhadap pers nasional, tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat 3 Untuk menjamin kemerdekaan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Alih-alih melindungi kerja-kerja jurnalis, aparat keamanan malah menjadi salah satu pelaku. Intimidasi dan upaya penyensoran, seringkali terjadi dan tidak satu pun kasus tersebut yang diselesaikan sesuai undang-undang. Impunitas dilestarikan sehingga kasus penyerangan, intimidasi dan penyensoran terus berulang,” katanya.
Pihak AJI Surabaya menjelaskan bahwa hal-hal tersebut melanggar beberapa pasa. Di antaranya adalah Pasal 18 ayat 1 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan. Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah). (gg)