• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Barang bukti Sepeda motor Honda CRF yang dicuri di Singosari. Foto: Polres Malang

Barang bukti Sepeda motor Honda CRF yang dicuri di Singosari. Foto: Polres Malang

Akhir Perjalanan Pelaku Curanmor di Malang Setelah 2 Tahun Pelarian

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
4 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Tim Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Singosari menangkap MF (29) pada Kamis (12/2/2026) di Kawasan Pasar Wajak. Penangkapan itu ternyata merupakan akhir perjalanan pelaku curanmor yang beraksi pada 2024 dan 2 Tahun dalam pelarian.

Aksi pelaku terjadi di Jalan Damean, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari pada awal tahun 2024. Tersangka MF (29) yang merupakan warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas serangkaian kasus serupa.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor korban MA (21), warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Sepeda motor jenis Honda CRF hilang saat diparkir di halaman rumah kost di Singosari.

“Korban memarkir sepeda motornya dengan kondisi terkunci setir. Namun ketika keluar kamar, motor tersebut sudah raib,” ujar Bambang, Sabtu (14/2/2026).

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui tersangka adalah MF yang sudah masuk DPO atas beberapa laporan curanmor di wilayah Malang Raya. Tersangka sempat kabur keluar kota dan bersembunyi di beberapa lokasi.

“Tersangka kemudian terlacak berada di wilayah Malang Selatan,” imbuh Bambang.

Pelaku diketahui sempat kabur keluar kota dan berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk menghindari kejaran polisi, sebelum akhirnya terlacak di wilayah Kabupaten Malang.

Penangkapan dilakukan tim Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Singosari pada Kamis (12/2/2026) di kawasan Pasar Wajak.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MF mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah mencuri lebih dari satu kendaraan. Tersangka diduga melakukan aksi serupa di Pakis, Bululawang, serta sejumlah wilayah hukum Polres Malang lainnya.

Turut diamankan kunci T bermata runcing yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan. Selain itu, petugas juga menyita sebuah sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan.

“Saat ini tersangka kami tahan di Polsek Singosari untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” kata Bambang.

Selain itu, Polres Malang juga berhasil mengungkap Suranmor di pinggir perkebunan kopi Dusun Sundan, Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, pada awal Maret 2025.

Tersangka berinisial D (50), warga Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang juga sempat buron selama hampir satu tahun sebelum akhirnya diringkus.

Korban berinisial N pemilik sepeda motor Honda Revo Fit kehilangan sepeda motornya saat tengah mencari rumput untuk pakan ternaknya.

Sepeda motor tersebut diparkir di area kebun kopi dan kuncinya diletakkan di bawah pohon. Sekitar 1,5 jam kemudian, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Korban sempat melakukan pencarian, namun tidak menemukan kendaraan tersebut. Akhirnya korban melapor ke Polsek Wonosari,” terang Bambang.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan tersangka yang berinsial D, yang telah lama masuk dalam DPO. Tersangka bberhasil diamankan di Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, pada Jumat (13/2/2026).

“Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban dan sebuah gerinda potong yang diduga digunakan untuk memutus kunci,” kata Bambang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun pidana penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan TKP lain yang melibatkan tersangka,” tutup Bambang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita malangKabupaten MalangMalangPolres Malang
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
gempa bumi di Jawa Timur

Sepanjang Januari 2026 Terjadi 931 Gempa Bumi di Jawa Timur, Ini Catatan Stasiun Geofisika Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID