MALANG, Tugujatim.id – Tim Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Singosari menangkap MF (29) pada Kamis (12/2/2026) di Kawasan Pasar Wajak. Penangkapan itu ternyata merupakan akhir perjalanan pelaku curanmor yang beraksi pada 2024 dan 2 Tahun dalam pelarian.
Aksi pelaku terjadi di Jalan Damean, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari pada awal tahun 2024. Tersangka MF (29) yang merupakan warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas serangkaian kasus serupa.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor korban MA (21), warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Sepeda motor jenis Honda CRF hilang saat diparkir di halaman rumah kost di Singosari.
“Korban memarkir sepeda motornya dengan kondisi terkunci setir. Namun ketika keluar kamar, motor tersebut sudah raib,” ujar Bambang, Sabtu (14/2/2026).
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui tersangka adalah MF yang sudah masuk DPO atas beberapa laporan curanmor di wilayah Malang Raya. Tersangka sempat kabur keluar kota dan bersembunyi di beberapa lokasi.
“Tersangka kemudian terlacak berada di wilayah Malang Selatan,” imbuh Bambang.
Pelaku diketahui sempat kabur keluar kota dan berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk menghindari kejaran polisi, sebelum akhirnya terlacak di wilayah Kabupaten Malang.
Penangkapan dilakukan tim Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Singosari pada Kamis (12/2/2026) di kawasan Pasar Wajak.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MF mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah mencuri lebih dari satu kendaraan. Tersangka diduga melakukan aksi serupa di Pakis, Bululawang, serta sejumlah wilayah hukum Polres Malang lainnya.
Turut diamankan kunci T bermata runcing yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan. Selain itu, petugas juga menyita sebuah sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan.
“Saat ini tersangka kami tahan di Polsek Singosari untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” kata Bambang.
Selain itu, Polres Malang juga berhasil mengungkap Suranmor di pinggir perkebunan kopi Dusun Sundan, Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, pada awal Maret 2025.
Tersangka berinisial D (50), warga Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang juga sempat buron selama hampir satu tahun sebelum akhirnya diringkus.
Korban berinisial N pemilik sepeda motor Honda Revo Fit kehilangan sepeda motornya saat tengah mencari rumput untuk pakan ternaknya.
Sepeda motor tersebut diparkir di area kebun kopi dan kuncinya diletakkan di bawah pohon. Sekitar 1,5 jam kemudian, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Korban sempat melakukan pencarian, namun tidak menemukan kendaraan tersebut. Akhirnya korban melapor ke Polsek Wonosari,” terang Bambang.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan tersangka yang berinsial D, yang telah lama masuk dalam DPO. Tersangka bberhasil diamankan di Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, pada Jumat (13/2/2026).
“Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban dan sebuah gerinda potong yang diduga digunakan untuk memutus kunci,” kata Bambang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun pidana penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan TKP lain yang melibatkan tersangka,” tutup Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko








