SURABAYA, Tugujatim.id – Aliansi BEM Surabaya menuntut ketua DPRD Jatim Kusnadi untuk mengundurkan diri dari jabatannya saat aksi demo di depan Kantor DPRD Jatim, Rabu (12/04/2023). Pernyataan tersebut dilayangkan oleh Ketua Aliansi BEM Surabaya M Aqyas Sholeh setelah aksi demo mulai berakhir.
“Kami mendesak Kusnadi sebagai ketua DPRD Jawa Timur untuk meninggalkan takhtanya karena sudah mengkhianati dan melukai hati masyarakat Jatim,” kata Aqyas pada Rabu (12/04/2023).
Baca Juga: Ribuan Aliansi BEM Surabaya Geruduk Kantor DPRD Jatim, Tolak UU Cipta Kerja
Pernyataan tersebut Aliansi BEM Surabaya layangkan sebagai bentuk kekecewaan mahasiswa setelah Kusnadi memutuskan meninggalkan massa pada pukul 15.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, massa sempat menuntut Kusnadi untuk menghubungi DPR RI secara langsung melalui sambungan telepon di hadapan mahasiswa. Namun, Kusnadi menolak karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan aturan konstitusional. Kusnadi menuturkan, dia hanya meneruskan aspirasi mahasiswa melalui jalur legal, yakni surat resmi.
Lantas, penyataan Kusnadi menimbulkan kekecewaan terhadap Aliansi BEM Surabaya. Tak berselang lama massa mulai mendobrak pagar besi dan sempat membakar banner. Namun, suasana tersebut segera diamankan oleh pihak kepolisian.
“Kedua, mengutuk keras anarkis kepolisian dan ketiga kami akan segera mengonsolidasikan dan menggiring massa dengan jumlah lebih besar untuk menduduki DPRD Jatim,” lanjut Aqyas.
Baca Juga: Ricuh, Aksi Demo Mahasiswa di Kantor DPRD Jatim Tolak UU Cipta Kerja
Salah satu orator menyebutkan, sikap Ketua DPRD Jawa Timur yang menolak melakukan sambungan telepon kepada DPR RI merupakan bentuk kegagalan Kusnadi dalam memimpin jajaran DPRD Jatim dan ketidakberpihakan kepada rakyat.
“Hari ini kami tahu sendiri, bagaimana pengecutnya DPRD Jatim, hanya untuk telepon ke Ketua DPR RI saja tidak berkenan. DPRD Jatim gagal total dalam mengelola institusinya. Ini adalah contoh dari dewan pengkhianat rakyat,” ujarnya.
Ribuan massa yang berasal dari beberapa universitas di Surabaya dan tergabung dalam Aliansi BEM Surabaya tersebut menuntut empat poin sebagai berikut:
1. Menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Tentang Cipta Kerja.
2. Menuntut untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan terkait RUU Perampasan Aset.
3. Menolak segala bentuk Komersialisasi Pendidikan Berbasis PTN-BH.
4. Menuntut untuk segala universitas di Surabaya segera bentuk Satgas kekerasan seksual sesuai dengan Permendikbud No. 30 Tahun 2021.