MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak masuk dalam APBD 2026 Kabupaten Mojokerto. Kondisi alokasi TPP pegawai di Mojokerto ini imbas dari pemangkasan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Selain itu belum tampak aturan khusus yang mengatur tunjangan tersebut untuk tahun ini.
Saat penyusunan APBD 2026, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menjelaskan bahwa pihak pemerintah kabupaten (pemkab) belum memperoleh kepastian petunjuk teknis untuk pemberian tunjangan tersebut, baik THR maupun gaji ke-13 bagi ASN untuk tahun ini.
Baca Juga: Sempat Ditunda! Pembahasan R-APBD Jember 2026 Bakal Dilanjut meski TKD Dipangkas Ratusan Miliar
Dengan demikian, alokasi dana untuk peningkatan kesejahteraan kalangan ASN tersebut belum bisa masuk dalam dokumen penganggaran.
“Alokasi itu belum ada, kami belum bisa mengalokasikan THR dan gaji ke-13 dalam APBD tahun ini,” kata Bupati Albarraa, Rabu (31/01/2026).
Bupati sesuaikan Aturan dengan Pemerintah Pusat
Bupati Albaraa melanjutkan, setiap tahun anggaran untuk THR maupun gaji ke-13 bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah yang diturunkan oleh pemerintah pusat. Aturan tersebut menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah setempat untuk menyusun alokasi anggaran yang dimaksud.
Artinya, bila belum ada peraturan pemerintah yang turun, pemerintah daerah masih dilematis; anggaran masih terbatas namun tidak ingin mengabaikan hak ASN.
Lebih lanjut, penyesuaian anggaran juga tidak bisa serta merta dilakukan mengingat alokasi APBD tahun 2026 telah disetujui. Namun, masih terdapat opsi penyesuaian melalui skema P-APBD bila peraturan dari pemerintah pusat telah terbit.
“Kami akan sesuaikan bila peraturan pemerintah dari pemerintah pusat telah turun. Kalau regulasi sudah terang, tentu disesuaikan,” tandas Bupati Albarraa.
Baca Juga: Refocusing Ditempuh, Efek Pemangkasan TKD ke Mojokerto
Sebagai informasi, THR dan gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi ASN/PNS/TNI/Polri/Pensiunan. THR dicairkan menjelang Idulfitri untuk kebutuhan hari raya, sedangkan gaji ke-13 turun sekitar Juni untuk kebutuhan tahun ajaran baru.
Kedua TPP pegawai di Mojokerto ini meliputi gaji pokok dan tunjangan, serta sering disebut juga sebagai pendapatan non-gaji atau tambahan penghasilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








