PASURUAN, Tugujatim.id – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan kembali mengajukan praperadilan. Kali ini anggota DPRD Kota Pasuruan Sugiarto yang jadi tersangka kasus korupsi JLU yang ajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan.
Ketua tim advokasi tersangka Sugiarto, John Sumarna berpendapat jika penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Menurut John, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan mengabaikan peraturan perundang-undangan, di mana untuk pemeriksaan anggota dewan harus dengan seizin gubernur.
Dia mengatakan, aturan itu terdapat dalam UU Nomor 2/2018 tentang perubahan kedua terhadap UU Nomor 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Terutama Pasal 245 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2018, seharusnya aturan itu yang jadi pedoman dalam perkara ini,” ujar Jhon saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/08/2022).
John menambahkan, penyidik juga mengesampingkan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di mana aturan tersebut juga menyatakan persetujuan gubernur diperlukan jika kejaksaan ingin memanggil dan memeriksa anggota dewan.
Karena itu, John menganggap penetapan Sugiarto sebagai tersangka kasus korupsi JLU sebagai hal tidak wajar. Apalagi menurutnya ketika kali pertama dipanggil, status kliennya masih sebagai saksi. Namun, pada hari yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik berdalih klien kami ditangkap atas statusnya sebagai camat Gadingrejo, tapi pola pemikiran itu salah karena mengabaikan status klien sebagai anggota dewan,” ungkapnya.
Ketua tim advokasi tersangka Sugiarto ini berharap agar majelis hakim PN Kota Pasuruan bisa mengabulkan tuntuntannya soal dugaan kasus korupsi JLU ini. Dia meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Sugiarto tak sah.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Komisi I DPRD Kota Pasuruan sekaligus mantan Camat Gadingrejo berinisial S ditahan atas kasus dugaan korupsi akta jual beli tanah pembangunan proyek jalur lintas utara (JLU ). Anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada Senin sore (11/07/2022).
Kejari juga menetapkan tersangka lain berinisial EW, seorang ASN Pemkot Pasuruan, yang jadi pegawai Kantor Kecamatan Gadingrejo.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto menjelaskan, S terlibat dalam kasus dugaan korupsi saat dia masih berstatus sebagai camat Gadingrejo. Pelaku saat itu menjadi staf pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) bersekongkol dengan EW untuk memanipulasi data akta tanah penerima ganti rugi proyek JLU.
“Saat itu peranan S selaku camat Gadingrejo sekaligus PPATS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek jalur lintas utara,” ujar Wahyu.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim