PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Amin Suprayitno ditahan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan atas kasus korupsi dana kelompok masyarakat (pokmas) Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Amin disebut-sebut menjadi dalang atau koordinator dalam korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk pokmas Kota Pasuruan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan bahwa pihaknya menetapkan Amin sebagai tersangka sejak Kamis (30/3/2023) malam lalu. “Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka setelah melihat fakta-fakta persidangan,” ujar Wahyu, pada Sabtu (1/4/2023).
Sebelumnya, tujuh ketua pokmas Kota Pasuruan yang jadi terdakwa korupsi pokmas telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Amin diduga ikut dalam pusaran korupsi dana pokmas. Salah satu tokoh LSM ini bahkan disinyalir menjadi koordinator penyaluran dana hibah Pemprov Jatim untuk pokmas Kota Pasuruan.
Di mana dalam proses penyaluran dana hibah tersebut diduga terjadi penyelewengan dengan modus pemalsuan nota, mark up dana pembelian fiktif, hingga pemalsuan tanda tangan penerima.
“Sejak bulan Januari lalu, hakim meminta kami mendalami keterangan dari saksi Amin Suprayitno. Setelah cukup bukti kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” ungkapnya.
Setelah ditetapkan tersangka, Amin langsung ditahan di Lapas kelas II B Kota Pasuruan selama 20 hari ke depan.
Kuasa hukum tujuh terdakwa korupsi pokmas, Surya Darma mendukung langkah kejaksaan untuk menetapkan Amin sebagai tersangka.
Menurut Surya, sudah seharusnya dalang kasus korupsi pokmas juga diusut. Bukan hanya aktor-aktor yang berperan kecil saja yang dihukum. “Sudah lama kami tunggu tindak lanjut kejaksaan ini. Semoga aktor-aktor lain juga diungkap,” harapnya.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi pokmas ini tujuh ketua pokmas di Kota Pasuruan ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah M Hilmi, M Ichwan, Sugiman, M Jamil, Rufiah, M Syahrial Wildan, dan Achmad Son Haji.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,43 miliar.