TUBAN, Tugujatim.id – Pemkab Tuban segera melakukan langkah antisipasi untuk menangani lonjakan kasus Covid yang diperkirakan akan terjadi pada liburan akhir tahun ini. Dengan menggunakan skema yang dilakukan sebelumnya, upaya itu diyakini ampuh bisa menekan penyebaran Covid-19 di Bumi Wali.
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky saat dikonfirmasi mengatakan, akan melakukan pemberlakuan pembatasan masyarakat dan mengimbau kepada warganya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) di mana pun dan kapan pun untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Ya, kami minta kepada masyarakat agar selalu menjaga prokes, jangan sampai meninggalkan itu,” kata pria yang akrab disapa Mas Bupati kepada Tugu Jatim pada Jumat (29/10/2021).
Selain itu, juga membatasi mobilitas masyarakat dengan rutin menggelar operasi yustisi yang difokuskan di lokasi yang disinyalir berkumpulnya masyarakat.
Terkait progres capaian vaksinasi di Kabupaten Tuban, mantan anggota DPRD provinsi dari Partai Golkar ini mengungkapkan, sampai saat ini sudah di angka 45 persen. Pihaknya menargetkan di akhir Oktober bisa mencapai 50 persen agar status PPKM di Tuban bisa menurun di Level 2.
“Semoga akhir tahun bisa melebihi target minimal dari pemerintah pusat,” terang putra mahkota dari mantan Bupati Tuban periode 2001-2011 Haeny Relawati Rini Widyastuti ini.
Terkait ketersedian vaksin Covid-19, dia mengklaim kondisi barangnya masih ada dan meminta masyarakat untuk turut serta menyukseskan program vaksinasi ini.
“Alhamdulillah, antusias masyarakat masih tinggi. Semoga kami bisa beraktivitas normal kembali,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai ketua DPD Partai Golkar Tuban ini.
Untuk diketahui, pemerintah telah memangkas cuti bersama 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Pemerintah juga melarang ASN mengambil cuti pada momentum hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. Kebijakan ini diambil untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga penyebaran Covid-19.