MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kendaraan bermotor yang ditemukan oleh polisi di wilayah Jawa Timur kini dapat ditelusuri melalui aplikasi Ilmu (Hilang Temu) Semeru Polda Jatim. Kendaraan hilang yang terdata pada aplikasi ini tidak hanya kendaraan roda dua, tapi termasuk kendaraan roda empat hingga truk.
Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Muhammad Puteh Rinaldi mengatakan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Ilmu Semeru untuk mencari keberadaan kendaraan bermotornya. Dalam aplikasi tersebut tersedia data kendaraan hilang yang telah diinput meliputi pernah terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas), hilang akibat dicuri, atau terlibat tindak pidana.
“Dapat dicari di aplikasi tersebut. Kendaraan yang ingin dicari dapat diketahui sedang berada di kantor polisi mana, termasuk terlibat tindak pidana apa. Mencari kendaraan yang hilang karena dicuri juga bisa,” ujar AKP Puteh dalam keterangan resmi, Jumat (22/09/2023).
AKP Puteh melanjutkan, aplikasi yang diluncurkan oleh Dirlantas Polda Jatim ini sudah mendata sekitar 4.000 lebih kendaraan bermotor di Jawa Timur. Sedangkan data kendaraan bermotor yang masuk dalam wilkum (wilayah hukum) Polres Mojokerto Kota sendiri sekitar 100 lebih kendaraan bermotor.
“Ada 100 kendaraan lebih yang terdata di Polres Mojokerto Kota. Itu tidak hanya roda dua, roda empat juga terdata,” bebernya.
Menariknya, aplikasi Ilmu Semeru Polda Jatim ini tidak membutuhkan username dan password. Masyarakat yang ingin menggunakan aplikasi ini cukup mengunduh, lalu memasukkan nomor polisi kendaraan bermotor yang ingin dicari.
“Jadi ini sifatnya informatif kepada masyarakat. Agar masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mencarinya melalui aplikasi yang dimaksud,” imbuh AKP Puteh.
Walau demikian, aplikasi tersebut tidak merinci tentang bagaimana prosedur pengambilan kendaraan hilang yang telah ditemukan. Prosesur hukum masih berlaku bergantung pada tindak apa yang dikenai pada kendaraan bermotor yang dimaksud.
“Kalau digunakan untuk misalnya tindak narkoba atau lainnya, tentu harus mengikuti prosedur (hukum) yang berlaku. Kalau terlibat laka lantas juga ada prosedurnya sendiri,” terang AKP Puteh.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati