MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto tidak berhenti mengusut kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas di Kabupaten Mojokerto meski YF telah ditetapkan sebagai tersangka. Korps Adhyaksa ikut membekukan aset kepunyaan koordinator pendamping puskesmas tersebut.
Sebelumnya, meski ditetapkan sebagai tersangka korupsi BLUD sejak Februari lalu, YF tidak kunjung menunjukkan gelagat ingin mengembalikan kerugian negara. Padahal, kerugian negara yang timbul tembus Rp5 miliar.
Dengan demikian, asset tracing alias penelusuran aset digeber Korps Adhyaksa guna menelusuri aset-aset seharusnya menjadi milik negara.
Baca Juga: Sengkarut Korupsi BLUD Puskesmas, LP2KP Mojokerto Desak Perbaikan Sistem dan Penegakan Hukum
“Sudah lakukan (asset tracing) pada tahap penyidikan, beberapa aset berkaitan dengan perkara tersebut,’’ terang Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana.
Meski begitu, baik jenis, posisi maupun jumlah aset masih belum dijelaskan secara rinci. Dugaan kuat yang beredar, aset-aset milik tersangka korupsi BLUD YF ini bervariasi mulai properti, surat berharga, hingga rekening bank.
Tirta melanjutkan, aset-aset yang terafiliasi dengan tersangka YF sudah dibekukan, terutama rekening bank atas nama tersangka.
“Sudah dilakukan pemblokiran rekening,” ujarnya.
Negara Rugi Sebesar Rp5 Miliar
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Mojokerto berinisial YF akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Proses penahanan YF terbilang cukup panjang. Sebab, Kejari Kabupaten Mojokerto sendiri menetapkan YF sebagai tersangka korupsi BLUD oleh kejari sejak 31 Januari 2025.
Sebelum ditahan, tersangka YF sudah 2 kali absen dari panggilan Korps Adhyaksa. Begitu tersangka YF memenuhi panggilan ketiga, Kejari Kabupaten Mojokerto langsung menahannya.
“Tersangka hadir, langsung kami tahan dan limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berikut barang bukti kasus tersebut untuk tahap II,” terang Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana, Rabu (09/07/2025).
Penahanan tersangka ini, Endang menambahkan, dilakukan dalam kurun waktu 20 hari ke depan. Kemudian, Kejari Kabupaten Mojokerto bakal melimpahkan tersangka YF berikut berkas ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Mojokerto telah memeriksa 60 saksi atas kasus dugaan penyelewengan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Mojokerto, termasuk kepala puskesmas dan kepala dinkes atau dinas kesehatan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan tersangka berinisial YF selaku pihak swasta yang berperan sebagai koordinator rekanan puskesmas dan dinkes.
YF diduga kuat menjadi aktor intelektual dari penyelewengan dana BLUD puskesmas tahun anggaran 2021-2022. Modus yang dia lakukan berupa pemalsuan dokumen pada 27 puskesmas di Kabupaten Mojokerto.
Tidak cukup itu, YF juga kuat disangka memaksa puskesmas-puskesmas di Kabupaten Mojokerto untuk memakai jasanya berikut timnya sebagai konsultan untuk pendampingan pengelolaan keuangan BLUD.
Kasus ini makin terang begitu jaksa dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim menghitung kerugian negara akibat perbuatan tersangka YF. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 miliar.
“Kerugian negara Rp5 miliar dari anggaran total Rp5,2 miliar pada tahun anggaran 2021-2022,” ungkap Endang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








