SURABAYA, Tugujatim.id – Pada 20 Juli 2021, umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 H, menyambut hari besar tersebut terdapat informasi yang perlu diperhatikan oleh masyarakat di tengah situasi PPKM Darurat seperti sekarang.
Selain ibadah salat id yang ditiadakan di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, salah satu kota dengan warna sebaran oranye dan merah, aturan pemotongan hewan kurban pun juga diperketat. Lalu, bagaimana dengan mekanisme pemotongan hewan kurban di Masjid Nasional Al-Akbar Kota Surabaya?
Lebih jauh, Hilmi Muhammad Nur selaku Humas Masjid Al-Akbar menyebut bahwa pihaknya akan melaksanakan pemotongan hewan pada H+1 Hari Raya Idul Adha pada Rabu (21/07/2021) pekan depan.
“Enggeh leres (iya benar),” terangnya, Senin (19/07/2021).
Terkait dengan distribusi daging kurban di Kota Surabaya, pihaknya akan langsung menyalurkannya kepada masyarakat. Artinya, lanjut Hilmi, pengambilan tidak bisa dilakukan langsung. Termasuk juga melakukan pembagian kupon antrean pengambilan daging.
“Ke masyarakat sekitar kita kirim ke sasaran langsung,” jelasnya.
Mengenai aturan itu sendiri dilakukan sebagai bentuk dukungan atas berjalannya regulasi masa PPKM Darurat hingga 31 Juli 2021 yang barusana diperpanjang beberapa waktu lalu. Untuk sasaran penerima daging, Hilmi masih menunggu pendataan warga dari pihak RT/RW.
“Sambil nunggu jumlahnya, kemudian kita koordinasi dengan RT/RW,” terangnya.
Di samping itu, mengenai kabar terkait hewan kurban milik Presiden RI Joko Widodo juga akan segera masuk ke Masjid Nasional Al-Akbar, Hilmi merespon bahwa ada hewan kurban dari Presiden RI yang dikirim ke Masjid Nasionak Al-Akbar.
“Rencana nanti jam 4 sore hewan kurban (milik) Presiden masuk,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 451/14901/012.1/2021, tentang Pemberlakuan Pembatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Ibadah dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 Di Jawa Timur.
SE itu adalah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian juga SE Menteri Agama (Menag) Nomor 17/2021, tentang peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takjiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.