TUBAN, Tugujatim.id – Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut antara dua kendaraan di Jalan Tuban-Widang KM 3-4, tepatnya di Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Minggu (18/7/2021) kemarin bertambah satu orang.
Total korban jiwa yang tewas dalam kecelakaan tersebut kini menjadi 4 orang. Di mana 3 orang sebelumnya telah dinyatakan meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan satu orang lagi menyusul usai mendapatka perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R Koesma Tuban, Senin (19/7/2021).
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono saat dikonfirmasi membenarkan terkait hal tersebut dan sudah menahan tersangka dalam kasus itu. Untuk tersangkanya, yakni sopir mobil Isuzu Panther atas nama Bambang Irawan (21) warga Sendangagung, Kecamatan Paciran, Lamongan.
“Nggih mas. Ada yang berkembang MD (meninggal dunia, red) terus ada yang sudah boleh pulang juga (rawat jalan,red),” ujar Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono,
Identitas korban yang bertambah satu lagi yakni atsa nama Anwar Falach (22). Sedangkan tiga korban lainnya yang meninggal dunia di lokasi kejadian yakni Mohammad Hafidz Ahar (22), Debi SEtiawan (23) dan Saidatul Hijah (24). Keseluruhan asal Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Sebagai informasi, peristiwa nahas tersebut berawal saat kendaraan mobil Isuzu Panther bernopol S-1664-BJ, melaju dari selatan menuju utara. Saat hendak menyalip kendaraan yang ada di depannya, mobil yang dikemudikan Bambang Irawan ini sedang pada pandangan yang tidak bebas. Sementara dari arah berlawanan, muncul kendaraan truk tronton dengan nopol AG-8398-UF yang dikemudikan Khorul Anam.
Kecelakaan pun tak terhindarkan, bodi samping kedua kendaraan akhirnya saling bertabrakan yang akhirnya menewaskan tiga korban jiwa di lokasi kejadian.
“Jadi korban meninggal dunia 4 dari penumpang 8 yang ada,” ungkap pria yang akrab dipaanggil Argo.
Akibat kecelakaan ini, pelaku yang ditahan dikenai 310 ayat 4 KUHP, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kecelakaan Maut Panther vs Truk Tronton di Tuban: 3 Tewas, 1 Luka Berat